tirto.id - Dewan Pengupahan Provinsi Bali menyepakati kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Bali sebesar 6,67 persen untuk tahun 2026. Kesepakatan kenaikan tersebut menyebabkan UMP Bali tahun 2026 naik menjadi Rp3.196.431 atau sebesar Rp199.870. Pada tahun 2025, UMP Bali adalah sebesar Rp2.996.561.
"Sektoral naik sekitar Rp50 ribu dari UMP, jadi sekitar Rp250 ribu. Sektornya sama, pariwisata dan penyedia jasa makan-minum. Ini karena usulan dari pelaku usaha, mana yang bisa mendongkrak perekonomian di Bali, tetap masih yang utama di hospitality and tourism (perhotelan dan pariwisata)," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, di Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).
Kenaikan upah tersebut dihitung dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Dalam kebijakan tersebut, angka UMP 2026 akan berbeda-beda sesuai perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.
Berdasarkan formula penghitungan UMP teranyar untuk tahun 2026, inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. Dewan Pengupahan Provinsi Bali menghitung UMP Bali dengan melihat inflasi Provinsi Bali sebesar 2,51 persen dan pertumbuhan ekonomi di angka 5,66 persen.
"Daerah diberi kesempatan untuk menggunakan ring alpha. Namun, sebenarnya tantangan Bali ada di pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mengendalikan inflasi. Ini yang menjadi pandangan," jelas Setiawan.
Setiawan mengatakan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Bali sudah mengakomodasi usulan perwakilan pekerja atau serikat buruh dan perwakilan pengusaha. Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Setiawan menyebut tidak terdapat banyak perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Terdapat empat Kabupaten dan Kota di Bali yang dapat menetapkan UMK dan UMSK, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki UMK di bawah UMP, besaran upah minimum yang digunakan akan mengikuti UMP.
"Akan tetapi, kalau faktanya dengan komponen biaya hidup layak kan masih jauh. Ini sebenarnya tantangan bersama, peran pemerintah tentu mendorong pertumbuhan ekonomi rata di semua Kabupaten dan Kota, tidak hanya terpusat di ibu kota," ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai dengan PP tentang Pengupahan, Dewan Pengupahan Daerah akan merekomendasikan besaran UMP yang telah dihitung kepada gubernur untuk disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































