tirto.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha tertentu.
Penetapan UMP 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi melalui keterangan resminya, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Untuk kelompok usaha tersebut, pengupahan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Sementara itu, UMSP Tahun 2026 hanya diberlakukan untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang dilakukan secara intensif.
“Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) dan dilanjutkan pada Senin pagi (22/12/2025). Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.
Firdaus menambahkan, rapat Dewan Pengupahan Provinsi dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumatera Barat Tahun 2026.
“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” ujarnya.
Dalam ketentuan keputusan gubernur tersebut ditegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.
Namun, besaran UMP tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap wajib diberikan kepada pekerja atau buruh.
Keputusan Gubernur Sumbar tentang UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































