tirto.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan 6,78 persen atau Rp153.414.05 dibanding tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penetapan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi,” kata Ni Made Dwipanti dalam jumpa pers di kompleks Kepatihan DIY pada Rabu (24/12/2025).
Meski begitu, Ni Made belum menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada kedua sektor yakni konstruksi dan transportasi. Sehingga masih memakai nilai yang berlaku pada tahun 2025.
“Jadi, karena fluktuatif ya, naik turun, sehingga dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP atau upah minimum sektor di mana pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan ini belum tepat untuk dilakukan pada tahun 2026,” lanjutnya.
Ni Made menjelaskan kenaikan UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta. UMK Kota Yogyakarta naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.827.593. Kabupaten Sleman mengalami kenaikan 6,4 persen menjadi Rp2.624.387.
Kabupaten Bantul naik 6,29 persen menjadi Rp2.509.001, Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520, dan Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen sehingga UMK 2026 menjadi Rp2.468.378.
Ia menegaskan upah minimum untuk Kabupaten Kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran di tahun 2026.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































