tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum tahun 2026. Penetapan mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral di 35 kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan seluruh ketentuan tersebut telah ditetapkan dan resmi berlaku. "Hari ini sudah saya tandatangani," ujarnya, Rabu (23/12/2025).
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya mencapai Rp158.037,07.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Gubernur berharap penetapan upah minimum ini dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak. Buruh diminta meningkatkan etos kerja, sementara pengusaha diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga menilai kebijakan ini akan berdampak positif terhadap iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah, yang saat ini tercatat sebesar 5,37 persen atau berada di atas rata-rata nasional.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Azis, menambahkan, secara rata-rata, UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan nominal sekitar Rp154.059.
"Rata-rata persentase kenaikan mencapai 6,32 persen, dengan rata-rata alfa sebesar 0,75," jelasnya.
Azis juga menyinggung daerah dengan kenaikan UMK terendah secara nominal. Kabupaten Banjarnegara, dengan alfa 0,90, mengalami kenaikan sebesar Rp157.337 atau 7,25 persen. UMK Banjarnegara naik dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.327.814.
UMK Kabupaten Banjarnegara tercatat lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Tengah. Azis menjelaskan, jika UMK suatu daerah lebih tinggi dari UMP, maka UMK tersebut yang berlaku.
Terkait keberatan pengusaha, Azis menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman. Dalam regulasi terbaru, tidak lagi dikenal mekanisme penangguhan upah minimum.
“Perusahaan wajib mematuhi upah minimum yang ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, jabatan, dan kompetensi.
Azis berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus berdampak pada produktivitas, kedisiplinan, dan loyalitas tenaga kerja terhadap perusahaan.
Daftar UMK 2026 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah (diurutkan dari tertinggi ke terendah)
- Kota Semarang: Rp3.701.709;
- Kabupaten Demak: Rp3.122.805;
- Kabupaten Kendal: Rp2.992.994;
- Kabupaten Semarang: Rp2.940.088;
- Kabupaten Kudus: Rp2.818.585;
- Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184;
- Kabupaten Jepara: Rp2.756.501;
- Kabupaten Batang: Rp2.708.520;
- Kota Salatiga: Rp2.698.273;
- Kota Surakarta: Rp2.570.000;
- Kota Pekalongan: Rp2.526.510;
- Kabupaten Klaten: Rp2.538.691;
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.599;
- Kabupaten Magelang: Rp2.455.038;
- Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949;
- Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000;
- Kabupaten Brebes: Rp2.400.350;
- Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186;
- Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000;
- Kabupaten Rembang: Rp2.386.305;
- Kabupaten Tegal: Rp2.484.162;
- Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254;
- Kabupaten Pati: Rp2.485.000;
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.401.962;
- Kabupaten Purworejo: Rp2.401.962;
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700;
- Kabupaten Blora: Rp2.345.695;
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154;
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000;
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126;
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.722;
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700;
- Kota Magelang: Rp2.429.285;
- Kota Tegal: Rp2.526.510;
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



































