tirto.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 naik 7,21 persen dari tahun sebelumnya, dari Rp 3.657.527,37 menjadi Rp 3.921.088. Pengumuman kenaikan UMP 2026 ini disampaikan Sudirman di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (24/12/2025).
Menurut Sudirman, keputusan kenaikan UMP 2026 hasil kesepakatan bersama, tripartit antara pemerintah, pengusaha pemberian kerja, dan kelompok serikat pekerja.
"Tadinya ada antara yang atas, batas atas, ada batas bawah. Tentu permintaan pekerja batas atas, kemudian batas bawah permintaan daripada perusahaan. Diambil jalan tengahnya, dan inilah 7,21 persen. Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan," ujar Sudirman pada wartawan usai penetapan UMP 2026.
Selain UMP, Pemprov Sulsel juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan besaran UMSP ditetapkan berdasarkan sektor sebagai berikut: Sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan sebesar Rp3.999.101,31. Sektor Industri Pengolahan dan Retail sebesar Rp3.960.406,63. dan, Sektor Aktivitas Jasa sebesar Rp3.921.732,57.
Sesuai isi SK Nomor 2129/XII/Tahun 2025 tentang penetapan UMP dan UMPS Sulsel tahun 2026, upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda, serta diperuntukkan bagi perusahaan skala menengah dan/atau besar.
Sudirman juga menegaskan, perusahaan yang tidak patuh pada keputusan kenaikan UMP yang mulai berlaku 1 Januari 2026 nanti, akan mendapat teguran, bahkan hingga sanksi pemblokiran izin usaha.
"Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian atas ketidakpatuhannya itu. Kita berikan rekomendasi, misalnya, sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu. Tapi itu kalau sudah taraf yang sangat fatal," pungkas Sudirman.
Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 juga ikut naik sebesar 6,92% dari tahun sebelumnya. Kenaikannya mencapai Rp 268.583 sehingga UMK Makassar 2026 sebesar Rp 4.148.179, sesuai kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh/pekerja, pengusaha, serta pemerintah, di Kantor Disnaker Makassar, Selasa (23/12/2025) malam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Nielma Palamba mengatakan nilai kenaikan UMK diambil dari berbagai variabel, UMK Makassar 2026 dihitung dari UMK Makassar 2025 lalu ditambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan nilai alfa yakni 0,8. Dengan demikian, ditemukan kenaikannya sebesar 6,92 persen.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































