tirto.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyampaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jabar tahun 2026. UMP naik menjadi Rp2.317.601 dan UMSP naik menjadi Rp2.339.995.
Artinya, kenaikan UMP tahun ini mencapai 5,7 persen, dari UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR 561/Kep.859-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat NOMOR 561/Kep.860-Kesra/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat 2026.
“Untuk provinsi [UMP] sudah ditetapkan kenaikannya [alpha] 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya [alpha] 0,9 persen,” kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025)..
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota, pihaknya mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh pemerintah daerah tersebut. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral
“Selanjutnya, komponen dari upah minimum sektoralnya, kelompok-kelompoknya, itu disesuaikan dengan peraturan pemerintah.” imbuhnya.
Ia menilai, penetapan kenaikan angka tersebut dinilai sudah ideal. Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berusaha menjadi penengah dalam penetapan itu.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, itu biasa. Tapi pemerintah kan berada di tengah,” sambungnya.
Namun, Dedi tak menampik saat ini masih terdapat disparitas upah di sejumlah wilayah Jabar. Hal tersebut disebabkan pengajuan yang disepakati dari pemerintah kota/kabupaten. Itu memunculkan disparitas upah yang masih tinggi antardaerah.
“Kenapa? Karena kan kabupaten kota mengusulkan masing-masing. Sedangkan upah minum yang di provinsi itu kan menaungi secara umum kabupaten kotanya, kan sudah punya kesepakatannya masing-masing. Dan sudah punya penetapannya,” paparnya.
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 sudah mempertimbangkan kepentingan-kepentingan ekonomi, serta kepentingan dunia usaha yang harus berkembang.
“Karena Jawa Barat, harapannya bukan hanya bertumpuk di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai darah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan yang industri,” jelasnya.
Keterangan: artikel ini diperbaiki pada 25 Desember 2025 pukul 07.40 karena ada kesalahan dalam menyebut persentase kenaikan UMP di Jawa Barat.
Masuk tirto.id



































