tirto.id - Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni Rabu (24/12/2025). Penetapan upah minimum tahun depan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Aturan ini mengatur formula kenaikan UMP dengan menghitung inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien alfa. Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai ruang kompromi antara kepentingan buruh dan pengusaha di daerah.
Namun, hingga Kamis (25/12/2025) siang, masih terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut kondisi bencana alam menjadi faktor utama keterlambatan penetapan di Aceh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Provinsi Aceh kemungkinan tetap menggunakan UMP 2025 untuk tahun depan.
“Aceh kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” kata Indah lewat pesan singkat, Kamis (25/12/2025).
UMP Aceh pada 2025 tercatat Rp3.685.615. Indah menuturkan bahwa pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia memahami kondisi Aceh yang masih terdampak bencana banjir dan longsor.
“Kita kan sama-sama paham kondisi di Aceh,” lanjutnya.
Provinsi kedua yang belum menetapkan UMP 2026 adalah Papua Pegunungan. Berdasarkan PP Nomor 49/2025, penetapan UMP seharusnya dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Namun hingga kini, pemerintah daerah setempat belum mengumumkan keputusan tersebut.
“Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember,” jawab Indah ketika ditanya mengenai UMP Papua Pegunungan.
Sebagai catatan, UMP Papua Pegunungan pada 2025 sebesar Rp4.285.847.
Jakarta Tertinggi, tapi Penolakan Buruh Menguat
Di antara 36 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026, Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi secara nasional. Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,72 juta, naik Rp333 ribu atau 6,17 persen dibanding tahun ini.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 menggunakan alfa 0,75. Nilai tersebut berada di tengah rentang alfa yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49/2025 yang sebelumnya diteken Presiden Prabowo.
“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49,” tegasnya.
Dia juga memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi pelaksanaan UMP mulai 1 Januari 2026.
“Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” kata Pramono.
Meski demikian, Pramono belum merinci sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP tersebut. Pramono pun mengakui adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh dalam penentuan alfa.
Menurutnya, pengusaha mengusulkan alfa 0,5 atau 0,55, sementara buruh menginginkan alfa di atas 0,9.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ujar politikus PDIP itu, merujuk pada kesepakatan alfa 0,75 di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Namun, kesepakatan tersebut ternyata tidak dapat meredam penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan UMP Jakarta 2026 tidak memenuhi aspek kebutuhan hidup layak (KHL) buruh dan bahkan lebih rendah dibanding upah minimum di daerah penyangga industri.
“KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp5,73 juta per bulan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

Menurut Said Iqbal, tuntutan buruh adalah upah minimum setara 100 persen KHL sebesar Rp5,89 juta. Dia juga menyoroti selisih sekitar Rp160 ribu antara UMP yang ditetapkan gubernur dan tuntutan buruh.
“Upah minimum Jakarta tidak mungkin lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,” ujarnya, merujuk pada UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan.
Atas penetapan tersebut, KSPI bersama aliansi buruh DKI Jakarta berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menyiapkan aksi massa ke Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.
Jawa Barat Juga Alot
Dinamika penetapan upah juga terjadi di Jawa Barat. Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh se-Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu (24/12/2025), untuk mengawal detik-detik penetapan UMP dan UMK 2026.
Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerima usulan upah dari pemerintah kabupaten/kota dan tidak menurunkan angka yang diajukan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menyampaikan bahwa pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi sempat mengalami kebuntuan.
“Tadi malam berpleno sampai jam 12 malam, deadlock dari serikat pekerja, sejumlah serikat buruh walkout. Karena, ada keinginan Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah untuk mengurangi angka nilai dan menghapus beberapa sektor,” ujar Roy.
Buruh Jawa Barat menuntut penggunaan alfa 0,9 yang diperkirakan menghasilkan kenaikan UMK rata-rata 6,78 hingga 7,31 persen. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601, naik 5,7 persen dari UMP 2025 sebesar Rp2.191.238. UMSP ditetapkan sebesar Rp2.339.995.
Gubernur Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa untuk UMP digunakan alfa 0,7, sedangkan untuk upah minimum sektoral digunakan alfa 0,9. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025.
Dedi menilai penetapan kenaikan UMP tersebut sudah ideal. Menurutnya, Pemprov Jabar berusaha menjadi penengah dalam penetapan itu.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, itu biasa. Tapi, pemerintah kan berada di tengah,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menetapkan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral 2026. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07—naik 7,28 persen dari tahun ini. Selain itu, UMSP Jawa Tengah 2026 di 11 sektor industri juga telah ditetapkan.
“Hari ini sudah saya tandatangani,” ujar Luthfi, Rabu (23/12/2025).

Secara nasional, daftar UMP 2026 menunjukkan kenaikan yang bervariasi. DKI Jakarta mencatat UMP 2026 tertinggi nasional sebesar Rp5,72 juta per bulan. Di bawahnya, Papua Selatan menetapkan UMP Rp4,5 juta, Papua Rp4,43 juta, Papua Tengah Rp4,28 juta, Bangka Belitung Rp4,03 juta, dan Sulawesi Utara Rp4 juta.
Selanjutnya, UMP Sumatera Selatan Rp3,94 juta, Sulawesi Selatan Rp3,92 juta, Kepulauan Riau Rp3,87 juta, Papua Barat Rp3,84 juta, Riau Rp3,78 juta, Kalimantan Utara Rp3,77 juta, Papua Barat Daya Rp3,76 juta, Kalimantan Timur Rp3,76 juta, Kalimantan Selatan Rp3,72 juta, Kalimantan Tengah Rp3,68 juta, serta Maluku Utara Rp3,51 juta.
Kelompok berikutnya meliputi Jambi Rp3,47 juta, Gorontalo Rp3,4 juta, Maluku Rp3,33 juta, Sulawesi Barat Rp3,31 juta, Sulawesi Tenggara Rp3,3 juta, Bali Rp3,2 juta, Sumatera Utara Rp3,22 juta, Sulawesi Tengah Rp3,17 juta, Sumatera Barat Rp3,18 juta, Banten Rp3,1 juta, dan Kalimantan Barat Rp3,05 juta.
Selain itu, UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp3,04 juta, Bengkulu Rp2,82 juta, Nusa Tenggara Barat Rp2,67 juta, Nusa Tenggara Timur Rp2,45 juta, Jawa Timur Rp2,44 juta, DI Yogyakarta Rp2,41 juta, Jawa Tengah Rp2,32 juta, dan Jawa Barat Rp2,31 juta.
Aceh dan Papua Pegunungan tidak dimasukkan dalam daftar karena hingga batas waktu penetapan, kedua provinsi tersebut belum menetapkan UMP 2026 secara resmi.
Di sisi lain, Kemenaker mencatat pelaporan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMK sektoral masih terbatas. Hingga Rabu (24/12/2025) pukul 18.46 WIB, baru sembilan provinsi yang melaporkan penetapan tersebut.
“Laporan dari pemerintah daerah bergerak terus,” kata Indah.
Penetapan UMP 2026 memperlihatkan bahwa formula baku yang diatur pemerintah belum sepenuhnya menghilangkan perbedaan kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Selama kebutuhan hidup layak dan kemampuan dunia usaha belum menemukan titik temu, isu upah diperkirakan tetap menjadi sumber dinamika sosial dan politik yang mewarnai tahun depan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































