Menuju konten utama

UMP 2026 Sudah Ditetapkan di Provinsi Mana Saja? Cek Daftarnya

UMP 2026 resmi diumumkan di berbagai provinsi. Simak daftar lengkap UMP terbaru, besaran upah minimum, serta kenaikan rupiah dan persentasenya.

UMP 2026 Sudah Ditetapkan di Provinsi Mana Saja? Cek Daftarnya
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, menyisakan dua provinsi saja yang belum yakni Aceh dan Papua Pegunungan. UMP terbaru yang ditetapkan akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menghitung kenaikan upah berdasarkan inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa).

Nilai alfa sendiri merupakan indeks yang menunjukkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi masing-masing, dengan rentang yang diizinkan pemerintah pusat antara 0,5–0,9. Karena itu, besaran UMP di tiap provinsi tidak sama, menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Dari daftar UMP yang diumumkan, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp5.729.876 per bulan, naik Rp333.116 atau 6,17 persen dibandingkan UMP 2025.

Meski sebagian besar provinsi telah menetapkan UMP, Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan besaran UMP 2026 hingga saat ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih fokus menangani bencana banjir bandang dan tanah longsor. Akmil berharap pemerintah pusat dapat memberikan dispensasi waktu agar Aceh bisa menetapkan UMP setelah masa tanggap darurat selesai.

“Kita mengharapkan dapat diberi dispensasi waktu. Kita tunggu saja dulu semoga ada kebijakan untuk kita agar waktu penetapan bisa lewat dari waktu yang ditetapkan, minimal selesai masa tanggap darurat,” harapnya dikutip Tribunnews (22/12).

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Seluruh Indonesia

Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi beserta kenaikannya:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876 (naik Rp333.116 / 6,17%)
  2. Papua Selatan: Rp4.508.850 (naik Rp223.000 / 5,21%)
  3. Papua: Rp4.436.283 (naik Rp150.433 / 3,51%)
  4. Papua Tengah: Rp4.295.848 (naik Rp10.000 / 0,23%)
  5. Bangka Belitung: Rp4.035.000 (naik Rp158.400 / 4,09%)
  6. Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik Rp227.205 / 6,02%)
  7. Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik Rp261.392 / 7,10%)
  8. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik Rp263.561 / 7,20%)
  9. Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (naik Rp255.867 / 7,06%)
  10. Papua Barat: Rp3.840.947 (naik Rp225.947 / 6,25%)
  11. Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (naik Rp189.840 / 5,30%)
  12. Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (naik Rp152.000 / 4,21%)
  13. Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (naik Rp180.000 / 5,03%)
  14. Riau: Rp3.780.495 (naik Rp271.720 / 7,74%)
  15. Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (naik Rp403.326 / 12,28%)
  16. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik Rp212.517 / 6,12%)
  17. Maluku Utara: Rp3.552.840 (naik Rp144.840 / 4,25%)
  18. Jambi: Rp3.471.497 (naik Rp236.964 / 7,32%)
  19. Gorontalo: Rp3.405.144 (naik Rp183.413 / 5,70%)
  20. Maluku: Rp3.334.499 (naik Rp192.800 / 6,13%)
  21. Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (naik Rp211.505 / 6,81%)
  22. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (naik Rp232.945 / 7,58%)
  23. Sumatera Utara: Rp3.228.701 (naik Rp236.102 / 7,88%)
  24. Sumatera Barat: Rp3.214.846 (naik Rp220.653 / 7,37%)
  25. Bali: Rp3.207.459 (naik Rp210.899 / 7,04%)
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (naik Rp264.982 / 9,09%)
  27. Banten: Rp3.100.881 (naik Rp195.762 / 6,74%)
  28. Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (naik Rp176.266 / 6,12%)
  29. Lampung: Rp3.047.734 (naik Rp154.665 / 5,35%)
  30. Bengkulu: Rp2.827.250 (naik Rp157.211 / 5,89%)
  31. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (naik Rp70.930 / 2,73%)
  32. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (naik Rp126.929 / 5,45%)
  33. Jawa Timur: Rp2.446.880 (naik Rp140.896 / 6,11%)
  34. DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (naik Rp153.415 / 6,78%)
  35. Jawa Barat: Rp2.317.601 (naik Rp126.369 / 5,77%)
  36. Jawa Tengah: Rp2.317.386 (naik Rp148.038 / 6,82%)

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya