Menuju konten utama

Cek UMP 2026 Jatim Terbaru, Naik Berapa Persen atau Rupiah?

UMP Jawa Timur 2026 resmi naik 6,11 persen menjadi Rp2,44 jutaan. Cek rincian kenaikan rupiah, persentase, dan aturan lengkapnya di sini.

Cek UMP 2026 Jatim Terbaru, Naik Berapa Persen atau Rupiah?
Pekerja memanggul bawang merah asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, untuk didistribusikan ke pengecer di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (8/12/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Penetapan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (23/12/2025) malam dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025. Berapa persen kenaikannya?

Selain UMP, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026. UMK tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dalam penetapan itu, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796.

Cek UMP 2026 Jatim Terbaru, Naik Berapa Persen atau Rupiah?

Dalam keputusan tersebut, UMP Jatim 2026 mengalami kenaikan Rp140.895,68 menjadi Rp2.446.880,68 atau naik sebesar 6,11 persen dibandingkan UMP 2025 yaitu Rp2.305.985,00.

Khofifah menyatakan bahwa penetapan UMP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

"Kenaikan UMP sudah mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," tutur Khofifah dikutip Kompas (24/12).

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP 2026, serta tidak diperbolehkan menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, penghitungan UMP 2026 didasarkan pada inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, dengan indeks tertentu atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Menurutnya, penetapan UMP dan UMK tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tetapi juga untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur.

"Penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antar wilayah," terang Adhy.

Daftar UMK Jawa Timur 2026

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026:

  1. Kota Surabaya: Rp5.288.796
  2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
  6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862
  7. Kota Malang: Rp3.736.101
  8. Kota Batu: Rp3.562.484
  9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301
  10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
  11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
  12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
  15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172
  16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
  18. Kota Kediri: Rp2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
  21. Kota Blitar: Rp2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
  23. Kota Madiun: Rp2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
  25. Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
  28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
  30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
  37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya