tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Penetapan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (23/12/2025) malam dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025. Berapa persen kenaikannya?
Selain UMP, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026. UMK tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dalam penetapan itu, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796.
Cek UMP 2026 Jatim Terbaru, Naik Berapa Persen atau Rupiah?
Dalam keputusan tersebut, UMP Jatim 2026 mengalami kenaikan Rp140.895,68 menjadi Rp2.446.880,68 atau naik sebesar 6,11 persen dibandingkan UMP 2025 yaitu Rp2.305.985,00.
Khofifah menyatakan bahwa penetapan UMP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
"Kenaikan UMP sudah mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," tutur Khofifah dikutip Kompas (24/12).
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP 2026, serta tidak diperbolehkan menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, penghitungan UMP 2026 didasarkan pada inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, dengan indeks tertentu atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurutnya, penetapan UMP dan UMK tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tetapi juga untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur.
"Penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antar wilayah," terang Adhy.
Daftar UMK Jawa Timur 2026
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kota Madiun: Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































