tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876 di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025. Naik berapa persen dari UMP tahun lalu?
Setelah melalui sejumlah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya ditetapkan angka Rp5.729.876 sebagai UMP DKI Jakarta 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengupahan. Dalam PP tersebut, mengatur beberapa hal salah satunya adalah menetapkan formula kenaikan UMP/UMK.
Berapa Persen Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026?
UMP 2026 ditetapkan menjadi menjadi Rp5.729.876. Ini berarti naik sebesar Rp333.115 atau 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,75, yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, sehingga kenaikan upah dipastikan berada di atas tingkat inflasi Jakarta.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dikutip Antara (24/12).
Pramono menjelaskan, formula kenaikan UMP mengikuti ketentuan PP Pengupahan yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa.
Alfa sendiri merupakan indikator kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, penetapan formula tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspirasi, khususnya dari serikat buruh.
Kapan UMP 2026 DKI Jakarta Resmi Diberlakukan?
Menaker Yassierli menegaskan jika UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Meskipun diumumkan di akhir Desember 2025, Yassierli tetap optimis jika pemberlakukan UMP terbaru dapat dilakukan tepat waktu.
"Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," jelas Yassierli kala itu dikutip detikNews (26/11).
Gubernur Pramono Anung juga meminta semua pengusaha untuk dapat mematuhi UMP terbaru. Pihaknya berjanji akan memberi tindakan tegas bagi mereka yang sengaja tidak mengindahkan peraturan tersebut.
“Kalau di DKI Jakarta ya, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” tandasnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































