Menuju konten utama

Daftar UMK Jatim 2025 di Setiap Kabupaten/Kota

Informasi rincian daftar lengkap UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupten/kota. Surabaya tertinggi, Situbondo terendah.

Daftar UMK Jatim 2025 di Setiap Kabupaten/Kota
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Simak daftar UMK Jatim di setiap Kabupaten/Kota dalam artikel ini.

Keputusan tersebut termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim Tahun 2025. Dirangkum dalam regulasi tersebut, terjadi kenaikan sekitar 5-7 persen dibandingkan UMK 2024.

Dalam SK tersebut, pada daerah Ring 1 yang semula diusulkan naik 6,5 persen kini menjadi 5 persen. Sementara di daerah luar Ring 1 ada kenaikan mulai dari 6,5-7 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut, menurut Adhy dilakukan demi memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.

"Keputusan sebenarnya sudah sesuai dengan hasil dari sidang dewan pengupahan, juga usulan kabupaten/kota, usulan serikat, dan usulan dari pengusaha," ucap Adhy, Jumat (20/12/2024) dikutip Antara.

Tidak hanya itu, Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan SK tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Regulasi tersebut mengharuskan industri yang dalam kategori tertentu tetap berkewajiban membayar upah kepada pekerjanya sesuai aturan UMSK.

“Selain UMK, ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota. Sehingga, total kenaikan sebesar 11,5 persen,” kata Adhy, Kamis (19/12/2024).

Sama dengan daerah lainnya, UMK Jawa Timur akan mulai berlaku pada awal Januari 2025.

Daftar UMK Jawa Timur 2025 Lengkap

Pada daftra UMK Jawa Timur 2025, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi dengan Rp4.961.753. Sementara daerah terendah adalah Kabupaten Situbondo dengan Rp2.335.209. Berikut ini adalah rincian daftar lengkap UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupten/kota.

1. Kota Surabaya Rp4.961.753

2. Kabupaten Gresik Rp4.874.133

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026

6. Kabupaten Malang Rp3.553.530

7. Kota Malang Rp3.507.693

8. Kota Batu Rp3.360.466

9. Kota Pasuruan Rp3.358.557

10. Kabupaten Jombang Rp3.137.004

11. Kabupaten Tuban Rp3.050.400

12. Kota Mojokerto Rp3.031.000

13. Kabupaten Lamongan Rp3.012.164

14. Kabupaten Probolinggo Rp2.989.407

15. Kota Probolinggo Rp2.876.657

16. Kabupaten Jember Rp2.838.642

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139

18. Kota Kediri Rp2.572.361

19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132

20. Kabupaten Kediri Rp2.492.811

21. Kota Blitar Rp2.481.450

22. Kabupaten Tulungagung Rp2.470.800

23. Kabupaten Lumajang Rp2.429.764

24. Kota Madiun Rp2.422.105

25. Kabupaten Blitar Rp2.413.974

26. Kabupaten Magetan Rp2.406.719

27. Kabupaten Sumenep Rp2.406.551

28. Kabupaten Nganjuk Rp2.405.255

29. Kabupaten Ponorogo Rp2.402.959

30. Kabupaten Madiun Rp2.400.321

31. Kabupaten Ngawi Rp2.397.928

32. Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550

33. Kabupaten Trenggalek Rp2.378.784

34. Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614

35. Kabupaten Pacitan Rp2.364.287

36. Kabupaten Bondowoso Rp2.347.359

37. Kabupaten Sampang Rp2.335.661

38. Kabupaten Situbondo Rp2.335.209.

Baca juga artikel terkait UMK 2024 atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Balqis Fallahnda & Yonada Nancy