Menuju konten utama

DPR Berpotensi Buat Pansus Hak Angket Respons soal Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menilai putusan MK membuktikan sejak awal Gibran Rakabuming Raka tak penuhi syarat jadi cawapres.

DPR Berpotensi Buat Pansus Hak Angket Respons soal Ijazah Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berdialog dengan guru, wali murid dan masyarakat saat meninjau pelaksanaan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Wolomoni, Desa Niowula, Kabupaten Ende, NTT, Kamis (18/6/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum maupun politik.

Deddy menyinggung soal kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) ataupun hak angket guna menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” ujar Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dia menyebut salah satu persoalan yang dinilai penting dalam putusan tersebut adalah temuan MK terkait bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dimana dalam pernyataan MK, Gibran tak terbukti memiliki ijazah SMA atau setara.

“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” katanya.

“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” lanjut Deddy.

Sebagai informasi, pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.

Di sisi lain, Gibran membantahnya. Dia menyebut bahwa tidak mungkin jika tanpa ada ijazah SMA dirinya bisa melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya. Padahal, dirinya telah memiliki ijazah setara S1.

"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran kepada wartawan usai menghadiri acara di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto