Menuju konten utama

Cek UMP 2026 Yogyakarta Terbaru & Naik Jadi Berapa Rupiah?

UMP 2026 Yogyakarta resmi diumumkan. Simak besaran upah minimum provinsi, kenaikan dari UMP 2025, dan rincian UMK di seluruh kabupaten/kota DIY.

Cek UMP 2026 Yogyakarta Terbaru & Naik Jadi Berapa Rupiah?
Ilustrasi upah minimum. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495 mengalami kenaikan 6,78 persen atau Rp153.414,05 dibandingkan UMP 2025.

Penetapan ini dilakukan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," ujar Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti dikutip Antara (24/12).

Berapa UMK 2026 Yogyakarta dan Naik Berapa Persen?

Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Simak rincian UMK 2026 Yogyakarta berikut:

  1. Kota Yogyakarta: naik 6,5 persen menjadi Rp2.827.593,
  2. Kabupaten Sleman: naik 6,4 persen menjadi Rp2.624.387,
  3. Kabupaten Bantul: naik 6,29 persen menjadi Rp2.509.001,
  4. Kabupaten Kulon Progo: naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520, dan
  5. Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen menjadi Rp2.468.378.
Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK maupun menangguhkan pembayaran upah minimum.

Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetap mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," terangnya.

Ni Made menegaskan, pemerintah mengambil posisi tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.

"Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja," ujarnya.

Selain mengumumkan secara langsung, Pemprov DIY juga melakukan sosialisasi UMP 2026 melalui akun Instagram @humasjogja.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno, menambahkan bahwa angka alfa dalam rumus perhitungan UMP dan UMK ditetapkan sebesar 0,8.

Angka ini berada dalam rentang yang dibebaskan oleh pemerintah pusat, yaitu 0,5 hingga 0,9, dan menjadi hasil kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dengan pertimbangan akademisi.

“Angka ini adalah hasil komunikasi dari perserikatan pekerja dan pengusaha atas rekomendasi dari akademisi. Yang menjadi pertimbangan dari akademisi, bahwa pertumbuhan ekonomi di DIY tahun ini sedikit lebih membaik dibandingkan dengan tahun lalu,” paparnya dikutip laman resmi Provinsi DIY.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya