tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026. Jadi berapa dan naik berapa persen dibanding tahun lalu?
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.
Apakah UMP 2026 Jabar Sudah Ditetapkan & Jadi Berapa Rupiah?
UMP Jabar 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 naik Rp126.363 atau sekitar 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yaitu Rp2.191.238. Sedangkan UMSP Jabar 2026 ditetapkan menjadi Rp2.339.995.
Dedi menjelaskan, kenaikan UMP ditetapkan menggunakan alpha 0,7, sedangkan UMSP menggunakan alpha 0,9. Ia menegaskan, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti seluruh usulan yang telah disepakati dan diajukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Untuk provinsi [UMP] sudah ditetapkan kenaikannya [alpha] 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya [alpha] 0,9 persen,” jelas KDM kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Penetapan tersebut juga menyesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengupahan dan pengelompokan sektor usaha.
Menurut Dedi, besaran kenaikan upah yang ditetapkan sudah berada pada posisi ideal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengambil peran sebagai penengah di antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Ia mengakui bahwa dari sudut pandang pengusaha, kenaikan tersebut bisa dianggap terlalu tinggi, sedangkan dari sisi pekerja dinilai masih belum mencukupi. Namun, pemerintah harus berada di tengah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, itu biasa. Tapi pemerintah kan berada di tengah,” paparnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno pada 19 Desember 2025 untuk membahas UMP dan UMSP 2026, dengan menampung masukan dari serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo.
Serikat buruh sempat mengusulkan UMP 2026 yang lebih tinggi dengan alasan kebutuhan hidup layak dan masih lebarnya disparitas UMK antardaerah. Apindo seperti diberitakan Antara, meminta agar penetapan upah juga mempertimbangkan kemampuan bayar pengusaha dan mengusulkan penggunaan alpha yang lebih rendah.
Daftar UMK Jabar 2026
Selain UMP dan UMSP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota. Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni hampir Rp6 juta.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
- Kota Banjar: Rp2.361.777
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































