Menuju konten utama

Apakah UMP 2026 Jabar Sudah Ditetapkan & Jadi Berapa Rupiah?

UMP 2026 Jawa Barat resmi ditetapkan. Simak besaran Upah Minimum Provinsi Jabar 2026, kenaikan dari tahun sebelumnya, dan daftar lengkap UMK.

Apakah UMP 2026 Jabar Sudah Ditetapkan & Jadi Berapa Rupiah?
Ilustrasi upah minimum. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026. Jadi berapa dan naik berapa persen dibanding tahun lalu?

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026.

Apakah UMP 2026 Jabar Sudah Ditetapkan & Jadi Berapa Rupiah?

UMP Jabar 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601 naik Rp126.363 atau sekitar 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yaitu Rp2.191.238. Sedangkan UMSP Jabar 2026 ditetapkan menjadi Rp2.339.995.

Dedi menjelaskan, kenaikan UMP ditetapkan menggunakan alpha 0,7, sedangkan UMSP menggunakan alpha 0,9. Ia menegaskan, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti seluruh usulan yang telah disepakati dan diajukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Untuk provinsi [UMP] sudah ditetapkan kenaikannya [alpha] 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya [alpha] 0,9 persen,” jelas KDM kepada wartawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut juga menyesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengupahan dan pengelompokan sektor usaha.

Menurut Dedi, besaran kenaikan upah yang ditetapkan sudah berada pada posisi ideal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengambil peran sebagai penengah di antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Ia mengakui bahwa dari sudut pandang pengusaha, kenaikan tersebut bisa dianggap terlalu tinggi, sedangkan dari sisi pekerja dinilai masih belum mencukupi. Namun, pemerintah harus berada di tengah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, itu biasa. Tapi pemerintah kan berada di tengah,” paparnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno pada 19 Desember 2025 untuk membahas UMP dan UMSP 2026, dengan menampung masukan dari serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo.

Serikat buruh sempat mengusulkan UMP 2026 yang lebih tinggi dengan alasan kebutuhan hidup layak dan masih lebarnya disparitas UMK antardaerah. Apindo seperti diberitakan Antara, meminta agar penetapan upah juga mempertimbangkan kemampuan bayar pengusaha dan mengusulkan penggunaan alpha yang lebih rendah.

Daftar UMK Jabar 2026

Selain UMP dan UMSP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota. Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni hampir Rp6 juta.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026:

  1. Kota Bekasi: Rp5.992.931
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
  4. Kota Depok: Rp5.522.662
  5. Kota Bogor: Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
  16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
  20. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
  25. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
  26. Kota Banjar: Rp2.361.777
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya