Menuju konten utama

Cek Besaran UMP 2026 Bali, Naik Berapa Persen atau Rupiah?

UMP Bali 2026 naik 7,04%. Cek besaran upah minimum provinsi, kenaikan dalam rupiah dan persen, serta rincian UMK se-Bali.

Cek Besaran UMP 2026 Bali, Naik Berapa Persen atau Rupiah?
Peserta belajar menjahit kain saat mengikuti pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

tirto.id - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan, naik 7,04 persen atau setara Rp210.899 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.996.560.

Keputusan ini didasarkan pada sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.

Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp3.267.693 per bulan, khusus bagi pekerja di sektor pariwisata, penyediaan akomodasi, serta makanan dan minum, dengan kenaikan 7,04 persen dari tahun sebelumnya.

UMP 2026 Bali Naik Berapa Persen atau Rupiah?

Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan.

Ia mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang berhasil menyelesaikan penetapan upah tepat waktu, bahkan lebih cepat dari batas akhir 24 Desember 2025.

“Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,” ujar Wayan Koster dikutip Antara (23/12).

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memastikan implementasi UMP dan UMSP 2026 berjalan efektif melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan di lapangan.

Penetapan upah ini diharapkan dapat mencerminkan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” tegasnya.

Rabu 24 Desember 2025, seperti diberitakan Kontan, merupakan batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 oleh gubernur sejumlah provinsi di Indonesia.

Penetapan UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Besaran kenaikan UMP ditentukan dengan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa). Pemerintah pusat telah menetapkan rentang alfa 0,5–0,9.

Alfa ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kenaikan upah di tiap daerah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah dan tidak seragam.

Berapa UMK 2026 Bali?

Selain UMP, Pemprov Bali juga menetapkan UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Bali ditempati Kabupaten Badung sebesar Rp3.791.002,57 per bulan, naik 7,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kota Denpasar menempati posisi kedua dengan UMK Rp3.499.878,78, diikuti UMK Gianyar sebesar Rp3.316.798,48 dan Kabupaten Tabanan Rp3.287.678,87 per bulan.

Sedangkan lima kabupaten lainnya, yakni Klungkung, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Buleleng, besaran UMK-nya mengikuti angka UMP Bali sebesar Rp3.207.459.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali 2026:

  1. Kabupaten Badung: Rp3.791.002,57 (tertinggi, naik 7,2%)
  2. Kota Denpasar: Rp3.499.878,78
  3. Kabupaten Gianyar: Rp3.316.798,48
  4. Kabupaten Tabanan: Rp3.287.678,87
  5. Kabupaten Klungkung: Rp3.207.459 (mengikuti UMP)
  6. Kabupaten Karangasem: Rp3.207.459 (mengikuti UMP)
  7. Kabupaten Bangli: Rp3.207.459 (mengikuti UMP)
  8. Kabupaten Jembrana: Rp3.207.459 (mengikuti UMP)
  9. Kabupaten Buleleng: Rp3.207.459 (mengikuti UMP)

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Iswara N Raditya