tirto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 telah resmi diumumkan. Simak info persentase kenaikan dan link Surat Keputusan (SK) UMP Jakarta 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, resmi mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025. Hal ini menjawab beberapa tuntutan sekaligus pertanyaan para pekerja setelah beberapa kali kenaikan UMP 2026 batal diumumkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP menjadi landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
PP tersebut mengatur berbagai aspek pengupahan. Di antaranya kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. PP ini juga mengatur ketentuan upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan mekanisme pembayaran upah yang harus dilakukan secara tepat waktu dalam bentuk mata uang rupiah.
Berapa Gaji UMP Jakarta 2026?
UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp5.729.876 dari semula Rp5.396.761. Artinya, telah ada kenaikan sebesar Rp333.115 atau 6,17 persen dibandingkan UMP 2025.
Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,75, yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, kenaikan upah ini dipastikan berada di atas tingkat inflasi Jakarta.
Formula kenaikan UMP diklaim mengikuti ketentuan PP Pengupahan yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Prabowo. Bentuk formula tersebut yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan indeks alfa.
Adapun variabel alfa sendiri merupakan indikator kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut bahwa penetapan formula telah mempertimbangkan berbagai aspirasi, khususnya dari serikat buruh.
UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Kendati diumumkan akhir Desember 2025, pemberlakuan UMP terbaru dinilai dapat diberlakukan tepat waktu.
Semua pengusaha juga diminta untuk mematuhi UMP terbaru. Tindakan tegas bisa saja diberikan kepada pihak yang secara sengaja tidak mengindahkan peraturan.
Para pekerja juga perlu mengetahui lebih lanjut terkait regulasi baru ini. Ketentuan terkait UMP 2026 yang meliputi besaran dan persentase kenaikannya dapat dilihat secara online/daring dan dapat diunduh melalui link berikut ini.
Link SK UMP Jakarta tahun 2026-1
Link SK UMP Jakarta tahun 2026-2
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait UMP 2026 dapat mengakses tautan di bawah ini:
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































