tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akhirnya resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebelumnya, tinggal Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Pegunungan yang belum mengumumkannya. Apakah UMP 2026 Aceh naik dan berapa persen tambahannya?
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Provinsi Aceh tidak menetapkan UMP 2026 akhir Desember lalu lantaran wilayahnya terdampak bencana. Oleh sebab itu, ketentuan mengenai besaran upah para pekerja di daerah ini masih menggunakan standar tahun 2025. Tingkat keparahan di Negeri Serambi Makkah menjadi pembeda dari wilayah lain yang terdampak pada bencana Sumatra.
Berapa Kenaikan UMP Aceh 2026?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan UMP 2026 Aceh naik menjadi Rp3.932.552. Muhammad MTA selaku juru bicara Pemprov Aceh menjelaskan, UMP ini naik 6,7 persen atau setara Rp246.346 dari tahun 2025.
Perolehan nominal UMP Aceh 2026 ditentukan berdasarkan formula pengupahan secara nasional serta mempertimbangkan indeks alpha tertentu yang memiliki rentang 0,5 sampai 0,9. Kenaikan UMP telah melalui pertimbangan dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang mengadakan sidang pleno akhir Desember lalu.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini sedang menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” kata Muhammad dalam keterangan resmi, Senin (5/1/2026).
Pemprov Aceh sepakat untuk menggunakan besaran indeks alpha terendah lantaran wilayahnya baru saja terkena bencana alam. Pasalnya, bencana ini menyebabkan berbagai dampak di 18 kabupaten dan kota di sana.
Ketentuan mengenai besaran UMP maupun UMSP Aceh tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026. Besaran nilai ini akan menjadi acuan dunia usaha dalam memberikan upah bagi pekerja.
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi dan Kenaikannya
Selain Pemerintah Provinsi Aceh, berbagai provinis lain di Indonesia juga sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026. Dari keseluruhan, hanya Provinsi Papua Pegunungan yang belum menginformasikan nilai upah daerahnya.
Berikut ini daftar UMP 2026 seluruh provinsi dan kenaikannya.
- Aceh: Rp3,93 juta (6,7 persen)
- Sumatra Utara: Rp3,22 juta (7,9 persen)
- Sumatra Selatan: Rp3,94 juta (7,1 persen)
- Sumatra Barat: Rp3,18 juta (6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 (7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (4,05 persen)
- Bengkulu: Rp2,82 juta (5,89 persen)
- Banten: Rp3,1 juta (6,74 persen)
- Jawa Barat: Rp2,31 juta (5,77 persen)
- DKI Jakarta: Rp5,72 juta (6,17 persen)
- Jawa Tengah: Rp2,32 juta (7,28 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (2,72 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (6,12 persen)
- Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (6,12 persen)
- Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (5,1 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (6,54 persen)
- Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (5,45 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (7,21 persen)
- Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (4,78 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (6,1 persen)
- Maluku Utara: Rp3,51 juta (3 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (6,25 persen)
- Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (4,2 persen)
- Papua: Rp4,43 juta (3,51 persen)
- Papua Selatan: Rp4,5 juta (5,19 persen)
- Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































