tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah tidak menetapkan besaran persentase kenaikan upah pada tahun ini. Pasalnya, pemerintah hanya menetapkan formula kenaikan upah baru, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9 poin.
Adapun rentang alfa tersebut mengubah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, yang sebesar 0,1–0,3 poin.
"Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8. Dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya. Kita memang ini berharap terjadi dialog," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, dalam keterangan resmi kepada media, Yassierli meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.
Hal ini lantaran PP terbaru yang mengatur rentang alfa kenaikan UMP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid tersebut, diatur pula kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































