tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun. Pengelola akun Instagram @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum yang memicu kerusuhan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa 2 Muzaffar Salim, Terdakwa 3 Syahdan Husein, dan Terdakwa 4 Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan amar tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Selain pidana badan, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap Delpedro dan kawan-kawan.
"Menetapkan agar terhadap Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa 2, Muzaffar Salim, Terdakwa 3, Syahdan Husein dan Terdakwa 4, Khariq Anhar segera ditahan di Rutan," lanjut JPU.
Dalam uraiannya, JPU menilai Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menyoroti peran Delpedro dalam mengunggah dan menyetujui kolaborasi konten di Instagram yang bermuatan narasi provokatif saat situasi sosial sedang memanas.
JPU membeberkan sejumlah narasi dalam 19 konten yang menjadi barang bukti, yang dinilai sebagai pemicu eskalasi kekerasan terhadap aparat dan fasilitas umum.
"Adapun narasi yang disampaikan oleh Terdakwa seperti: pecahkan aksi, hancurkan bangunan, persenjatai diri kalian, ACAB 1312, kita lawan bareng, polisi busuk, polisi jadi simbol musuh rakyat, pukul balik semua polisi di sekitarmu, sikat semua polisi di sekitarmu, lempar molotov, batu dan botol, kepung kantor polisi," ujar JPU mengutip isi konten tersebut.
Menurut JPU, unggahan tersebut bukan sekadar ekspresi kebebasan berpendapat, melainkan perbuatan sadar yang memenuhi kriteria penghasutan menurut standar hukum dan instrumen internasional.
"Unggahan Para Terdakwa bukanlah luapan yang terlepas dari realitas, melainkan perbuatan sadar dan terarah, dilakukan oleh individu yang memahami pengaruh media sosial, memahami dinamika massa, serta memahami potensi dampak dari narasi yang disebarkan," sebut JPU.
JPU pun menegaskan bahwa dampak dari unggahan kolaborasi akun-akun besar seperti @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat sangat nyata. Hal ini dikaitkan dengan kerusuhan yang terjadi pada rentang waktu 25-30 Agustus 2025.
"Telah menimbulkan eskalasi kerusuhan di masyarakat, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang merusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ungkap JPU.
Lebih lanjut, JPU menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf dalam diri Delpedro. JPU juga menolak argumen pembelaan terkait kebebasan berekspresi, dengan merujuk pada prinsip pembatasan demi keselamatan publik (public safety).
"Dengan demikian, risiko bahaya bukan lagi bersifat kemungkinan melainkan telah nyata terjadi," tambah JPU.
Sebagai pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Delpedro dan rekan-rekannya telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Selain tuntutan penjara, Delpedro dan para terdakwa lainnya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































