Menuju konten utama

Ahli di Sidang Delpedro dkk: Tak Salah Pelajar Ikut Demo

Dosen Ilmu Politik UPN Jakarta, Sri Lestari, menegaskan hak untuk menyampaikan pendapat itu melekat kepada setiap warga negara.

Ahli di Sidang Delpedro dkk: Tak Salah Pelajar Ikut Demo
Saksi ahli politik, Sri Lestari Cahyaningrum dalam sidang kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Khariq Anhar bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dosen Ilmu Politik FISIP UPN Jakarta, Sri Lestari Wahyuningroem, menegaskan bahwa keterlibatan pelajar dalam demonstrasi merupakan bagian dari ekspresi sah hak kewargaan. Dalam kesaksiannya saat persidangan, Sri Lestari menyatakan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat melekat pada setiap warga negara, termasuk anak muda dan pelajar.

“Tidak ada yang salah dengan anak sekolah yang mengekspresikan pandangannya sebagai warga negara,” kata Sri Lestari saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). Dia menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Khariq Anhar bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Sri Lestari dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tim Kuasa Hukum para terdakwa untuk menjabarkan relasi masyarakat sipil dan negara dalam politik kewarganegaraan. Secara khusus, peran masyarakat sipil dalam memberi advokasi dan bantuan hukum—apakah dapat dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.

Sri Lestari lantas menjelaskan, berkaca dari upaya penangkapan sejumlah aktivis akibat demonstrasi Agustus lalu, muncul sejumlah ketakutan di publik untuk bersuara dan bersikap kritis. Dia melihat bahwa hal itu terjadi di semua lini kehidupan tidak hanya di dunia aktivis namun juga dunia akademik.

"Ketika aksi misalnya, surat-surat dari kementerian ya, kepada Rektor dan diturunkan kepada dosen-dosen, itu jelas menginstruksikan supaya mahasiswa tidak turun," tuturnya.

Dia mengatakan penekanan terhadap institusi pendidikan macam ini menjadi anomali di Indonesia. "Ini tadi yang nature-nya berbeda dengan di luar. Di luar [negeri] malah sekolah-sekolah yang nyuruh anak-anak turun [ke jalan]. Ada keprihatinan soal bagaimana ICE, polisi membunuh warga negara sendiri, maka sekolah-sekolah menutup," lanjut Sri Lestari.

Dia lantas menyoroti penyusutan ruang masyarakat sipil yang berdampak langsung pada pola pendidikan politik warga, khususnya generasi muda. Dalam keterangannya, ia menyebut berbagai pembatasan regulatif membuat masyarakat sipil kian tidak berdaya menjalankan fungsi edukatifnya.

“Ketika ruang masyarakat sipil sudah mengecil sedemikian rupa, hampir tidak lagi berdaya karena dibatasi oleh banyak undang-undang, maka kontribusi masyarakat sipil dalam mengedukasi warga—termasuk warga muda—ikut terdampak,” jelasnya.

Meski demikian, Sri Lestari menyebut anak-anak muda tidak akan berhenti belajar atau berhenti bersikap. Dia yakin, mereka akan mencari sumber pembelajaran alternatif di ruang digital.

Sebagai informasi, Khariq Anhar bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein didakwa telah melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025.

Di antara akun Instagram tersebut antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.

Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto