Menuju konten utama

Khariq Anhar Alami Doxing Jelang Aksi Kibar Bendera One Piece

Doxing tersebut terjadi pada saat dirinya akan menggelar aksi pengibaran bendera One Piece di akhir Agustus 2025.

Khariq Anhar Alami Doxing Jelang Aksi Kibar Bendera One Piece
Mahasiswi Universitas Riau Khariq Anhar yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE (FOTO//dok. Universitas Riau )
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Khariq Anhar, mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami penyebaran informasi pribadi tanpa izin oleh orang lain atau doxing pada akhir Agustus 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat dirinya akan menggelar aksi pengibaran bendera One Piece, yang bertepatan dengan sejumlah aksi demonstrasi mahasiswa di akhir Agustus.

"Memang ada rencana, 'ya sudah ini kita tutupkan karena kita khawatir kita dituduh macam-macam', padahal kita hanya ingin mengibarkan bendera One Piece waktu itu saja," kata Khariq menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Khariq menjelaskan bahwa dirinya sempat membuat sebuah grup di aplikasi perpesanan WhatsApp, untuk melakukan konsolidasi antar mahasiswa dalam proses pengibaran bendera One Piece. Namun kegiatan itu urung terjadi karena dirinya terlanjur di-doxing.

"Dan mungkin kalau memang ada bukti chat itu dari awal saya membuat sampai tanggal saya di-doxing, itu jelas bahwa ada notulensi dan chat saya bahwa tidak ada aksi turun ke jalan begitu dari diskusi-diskusi kami yang saya publikasikan," kata dia.

Sebelum dirinya di-doxing oleh orang tak dikenal, grup WhatsApp yang dibuatnya dicurigai telah disusupi oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab. Hal itu diketahuinya, karena pembahasan di grup tersebut telah keluar dari rencana awal yaitu aksi damai dan pengibaran bendera One Piece.

"Kemudian ada Boni dan Dinda, dimana Dinda ini jurnalis, itu mengabari bahwa ini grup sudah tidak steril, pembahasan sudah ke mana-mana, sudah ada apa ya, sudah gawat begitu. Jadi itu saya katakan, jadi ketika waktu itu saya melihat bahwa kita khawatir ada teman-teman kita yang ditangkap hanya karena mungkin chat di situ," jelasnya.

Sebelum membuat rencana pengibaran bendera One Piece, Khariq mengungkapkan bahwa niat awalnya datang ke Jakarta adalah untuk menghadiri acara Munas Ikatan BEM Pertanian Indonesia.

Diketahui, Khariq Anhar menjadi Presiden Mahasiswa Nasional dalam forum tersebut. Dalam agenda Ikatan BEM Pertanian Indonesia, Khariq mengungkap adanya wacana untuk turun aksi ke jalan, namun hal itu juga dibatalkan karena adanya dugaan penyelinap ataupun penyusup dengan isu tertentu yang dinilai merusak niat awal aksi damai tersebut.

"Dan waktu itu kami memutuskan tidak, karena saya sampaikan Yang Mulia, ada informasi di beberapa grup bahwa akan ada penunggang dan juga apa ya, dari pihak-pihak yang tidak berkenan. Dan waktu itu narasi yang sampai ke kami itu dari pihak tentara. Jadi kami tidak turun," ujarnya.

Diketahui, Khariq Anhar bersama Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein didakwa telah melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025.

Di antara akun Instagram antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.

Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty