tirto.id - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa kritik publik dan demonstrasi merupakan bagian esensial dari praktik demokrasi dan bernegara, karena bersumber langsung dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum.
Zainal menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kedaulatan tidak pernah berpindah dari rakyat kepada penguasa. Oleh sebab itu, ketika mekanisme partisipasi publik macet atau aspirasi tidak tersalurkan, maka ekspresi kritik, termasuk demonstrasi, menjadi bentuk pelaksanaan langsung dari kedaulatan tersebut.
Hal itu disampaikan Zainal saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang melibatkan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
“Dalam konsep Republik, relasi antara warga dengan penguasa, relasi antara warga dengan lembaga negara yang menjalankan tugas publik, tentu harus dikritik. Itu sebabnya kritik harus menjadi bagian yang inheren, malah dia menjadi esensi,” kata Zainal.
“Karenanya, kalau negara mau melakukan sesuatu, dia harus bertanya, dia harus minta izin, dia harus melakukan forum partisipasi, dia meminta aspirasi dan lain-lain sebagainya,” lanjutnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu kemudian menyebut pasal-pasal yang didakwakan kepada Delpedro dkk. sejatinya berkaitan dengan pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk menjerat kritik publik, termasuk Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 28 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.
Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki jejak historis sebagai instrumen kontrol terhadap rakyat dan kerap digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.
Ia menyebut, sejumlah tokoh pendiri bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Tan Malaka pernah mengalami tuduhan serupa. Pola kriminalisasi tersebut, kata Zainal, menunjukkan bahwa kritik keras terhadap pemerintah kerap dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai mekanisme koreksi dalam demokrasi.
“Itu sebabnya pasal 14 dan 15 itu bentukan, berubah bentuk, itulah yang dikenakan kepada para pendiri bangsa kita, mulai dari Soekarno dituduh hal yang kurang lebih sama, Hatta, lalu kemudian Sjahrir, maupun Tan Malaka,” jelasnya.
Dalam konteks hukum modern, Zainal menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan tegas bahwa pasal-pasal terkait penghasutan dan ujaran harus ditafsirkan secara materiil, bukan sekadar formal. Artinya, harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara pernyataan dengan terjadinya kerusuhan atau kekerasan.
Ia juga menyinggung Siracusa Principles dan Rabat Plan of Action sebagai rujukan internasional dalam membedakan antara kritik yang sah dan tindakan menghasut. Menurutnya, parameter-parameter tersebut penting agar penegakan hukum tidak menjelma menjadi alat represi.
“Siracusa Principles menyatakan keamanan nasional tidak boleh digunakan untuk melindungi pemerintah dari kritik atau rasa malu,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa kriminalisasi kritik dapat menghilangkan semangat aktivisme dan partisipasi publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko melanggengkan kekuasaan yang tidak terkoreksi dan menjauhkan negara dari prinsip-prinsip demokrasi.
“Jika jiwa aktivisme melakukan kritik dan perbaikan bangsa ini dikriminalisasi, kita barangkali tidak akan pernah menyaksikan orang yang bernama Soekarno, Hatta, Sjahrir, dan Tan Malaka,” tutupnya.
Sebagai informasi,Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro dkk telah melakukan tindak pidana penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut dan memengaruhi orang lain serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu kelompok masyarakat.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, ras warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq Anhar telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation. JPU menyebut Delpedro dkk membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.
Selain dalam satu grup, JPU juga menyebut keempat terdakwa melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025. Di antara akun Instagram antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































