Menuju konten utama

Hakim Tegur Jaksa Sidang Delpedro dkk, Dianggap Pengaruhi Saksi

Ketua Majelis Hakim Harika menegur JPU yang dinilai memberi pertanyaan yang mempengaruhi saksi dari petugas Pamdal DPR RI, M Rizky Ziqrullah.

Hakim Tegur Jaksa Sidang Delpedro dkk, Dianggap Pengaruhi Saksi
Suasana sidang kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menegur jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai berupaya mempengaruhi saksi dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Kasus tersebut telah menetapkan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Harika menegur JPU yang dinilai memberi pertanyaan yang mempengaruhi saksi dari petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR RI, M Rizky Ziqrullah. Oleh pihak terdakwa Delpedro dkk, pertanyaan jaksa dinilai mempengaruhi saksi dalam setiap keterangannya.

"Waktu saya jaga ada kerusuhan dorong-dorong gitu," kata Rizky dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

"Dorong apa?" tanya jaksa,.

"Dorong pintu," jawab Rizky.

"Pintu pagar?" tanya jaksa lagi. Pertanyaan tersebut yang kemudian dianggap mengarahkan. "Keberatan majelis, dari tadi pertanyaan jaksa ini mengarahkan," kata salah satu advokat Delpedro dkk.

Jaksa kemudian berkilah bahwa pertanyaan tersebut diberikan demi mendapat keterangan yang jelas dan terperinci saat kerusuhan pada aksi unjuk rasa penghujung Agustus 2025 tersebut.

Hakim Harika kemudian mengingatkan kepada seluruh pihak, baik jaksa maupun terdakwa untuk menghormati saksi dan bertanya pokok susbtansi perkara dan tidak mempengaruhi maupun mendesaknya.

"Agar saksi menjawab apa yang diketahui," tegas Harika.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation. JPU menyebut para terdakwa membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.

Selain dalam satu grup, JPU juga menyebut keempat terdakwa melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025.

Beberapa akun yang sempat disebut menyulut kerusuhan yakni: @lokataru_foundation, dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah; @blokpolitikpelajar, dikelola Muzaffar Salim; @gejayanmemanggil, dikelola oleh Syahdan Husein; dan @aliansimahasiswapenggugat, dikelola oleh Khariq Anhar.

Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait DEMO RICUH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto