tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 4 bulan hingga 2 tahun penjara bagi keenam terdakwa atas perkara demonstrasi Agustus-September 2025 di Kota Bandung. Mereka divonis melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2013 tentang KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya, menyatakan vonis itu berkaitan dengan perkara pembuatan 13 bom molotov, serta aksi perusakan para terdakwa terhadap fasilitas negara, seperti pos keamanan di Gedung DPRD Jabar dan videotron sekitar area tersebut.
Ia bilang menimbang barang bukti dan akibat dari perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat. Para terdakwa juga dinilai telah melakukan perusakan fasilitas umum dan barang milik negara yang mengakibatkan kerugian sekira Rp1,3 miliar.
“Menyatakan terdakwa Aditya Dwi Laksana alias Adit dan terdakwa Mochamad Naufal Taufiqurahman alias Naufal, dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” jelas Ronald saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2025).
“Sementara Rhexcy Fauzi Kunaepi alias Eci dan Rizalussolihin alias Jalus, masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan. Lalu terdakwa Tubagus Andhika Pradipta alias TB dan Muhammad Jihar Fawaik alias Iong dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 4 bulan,” sambungnya.
Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa terpenuhi unsur-unsur tindak pidana umum sebagaimana dakwaan. Adapun jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa, tidak langsung menerima vonis tersebut. Kedua pihak menggunakan haknya untuk pikir-pikir.
“Baik [pikir-pikir] selama 7 hari. Bagaimana kuasa hukum? penuntut umum? Baik, pikir-pikir semua. Dengan demikian persidangan perkara 1.115, 1.116, dan 1.117 dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Ronald.
Vonis Tertinggi Perkara Demonstrasi Agustus-Desember 2025
Sementara itu, Pendamping Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa, mengonfirmasi bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Adit dan Noval, merupakan vonis tertinggi bagi para terdakwa atas perkara demonstrasi Agustus-September 2025 se-Indonesia.
“Adit dan Noval dianggap sebagai aktor intelektual. Jadi posisi perbuatannya dianggap lain. Bisa dikatakan [vonis] paling berat,” ujarnya.
Ia juga menanggapi pembacaan putusan majelis hakim. Menurutnya, seluruh pembelaan dan pandangan yang diberikan LBH Bandung dalam sepanjang masa persidangan, tidak didengar sama sekali.
“Kami mendengarkan pernyataan hakim, dari masing-masing surat dakwaan dan tuntutan, Kami cocokkan dari surat dakwaan dan tuntutan, itu isinya sama. Jadi kesimpulan kami selama ini, apa yang kami lakukan di persidangan, sama sekali tidak dipertimbangkan,” sesalnya.
Sementara itu, Direktur LBH Bandung sekaligus Pendamping Hukum terdakwa, Heri Pramono, menyayangkan sikap hakim yang menjatuhkan salah satu paham politik. Terkait anarkisme dan generalisasinya bahwa paham itu membenci pemerintah.
“Dari kami, prinsipnya adalah pandangan hidup politik atau perspektif seseorang tidak bisa dipidanakan. Kalau ingin membuktikan, ya, ke pidananya. Bukan menyenggol pemikiran seseorang,” ujar Heri.
Berdasarkan catatan LBH Bandung, pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Adit dan Naufal dengan tuntutan tiga tahun penjara, sementara empat Tahanan Politik lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut memosisikan Adit dan Naufal sebagai Tahanan Politik dengan tuntutan tertinggi se-Indonesia, kendati bukti yang lemah dan proses persidangan yang sarat akan kejanggalan. Termasuk dalam proses penangkapan para terdakwa yang dinilai penuh dengan tindak kesewenang-wenangan polisi.
Lalu, sepanjang agenda pembuktian, terungkap fakta bahwa molotov dan petasan yang dilempar oleh Adit dan Naufal ternyata sama sekali tidak bereaksi. Molotov tersebut hanya mengenai pagar DPRD Jawa Barat yang telah basah oleh tembakan Water Cannon dan tidak menimbulkan efek kerusakan apapun.
Masih berdasarkan catatan LBH Bandung, hal itu sangat kontras dengan apa yang digambarkan Jaksa di awal persidangan, yang menyatakan bahwa Tindakan Adit dan Naufal mengakibatkan kerusakan pada Gedung DPRD Jawa Barat, Rumah Makan Sunda Sambara dan Mess MPR.
Lantas menanggapi hasil putusan vonis bagi para terdakwa, Heri menyorot sikap majelis hakim hari. “Ini sangat absurd. Bagi kami ini preseden buruk bagi putusan yang dikeluarkan di negeri demokrasi,” ungkapnya.
Penulis: Amad NZ
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































