Menuju konten utama

Saksi Sidang Delpedro Dipukuli Orang Berbaju Hitam saat Demo

Saksi Taufiq mengaku dipukuli hingga luka lebam dan mata berdarah saat penangkapan demo Agustus 2025.

Saksi Sidang Delpedro Dipukuli Orang Berbaju Hitam saat Demo
Saksi kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Taufiq dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (30/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Saksi dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Taufiq, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/1/2026). Di hadapan majelis hakim dan terdakwa Delpedro Marhaen, Taufiq mengaku menjadi korban kekerasan oleh sejumlah orang tak dikenal berpakaian preman.

Taufiq pun mengaku mengalami luka lebam dan mata berdarah saat momen penangkapan. Dia kemudian digelandang oleh polisi. Taufiq dan Delpedro Marhaen bertemu saat keduanya diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Kemudian, sehari setelahnya saya baru datang kan dan bertemu dengan saudara saksi. Waktu saya datang kan saudara saksi luka-luka, saudara saksi Eka juga luka-luka, wajahnya lebam matanya berdarah. Apa yang terjadi pada saudara saksi?" tanya Delpedro dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (30/1/2026).

"Itu waktu penangkapan, pas diamanin langsung dihajar saja," jawab Taufiq.

"Sama siapa [penangkapan dilakukan]?" tanya Delpedro.

"Nggak tahu, pakai baju hitam-hitam," ujar Taufiq.

"Kemudian dibawa ke Polda?" tanya Delpedro.

"Iya," jawabnya.

Selain bertanya kepada saksi Taufiq, Delpedro juga bertanya kepada saksi Deden. Dalam kesaksiannya, Deden mengaku mengalami pemukulan dari sejumlah aparat kepolisian sebelum dibawa ke kepolisian.

"Ketika saudara saksi diamankan apakah itu ada kekerasan yang dialami?" tanya Delpedro kepada Deden.

"Ya paling itu dipukul," jawab Deden.

"Jadi disetop itu terus kemudian dipukul?" tanya Delpedro.

"Iya setelah itu langsung dibawa," ujar Deden.

"Dan kemudian di BAP dalam kondisi ada luka tadi?" tanya Delpedro.

"Paling benjol doang," jawab Deden.

Diketahui bahwa JPU mendakwa Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dengan pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah