Menuju konten utama

Dua Kurir Kasus Demo Agustus Divonis Pengawasan, Langsung Bebas

Meski dikeluarkan dari tahanan, majelis hakim memberikan syarat agar kedua terdakwa tetap mendapat pengawasan selama kurun waktu satu tahun.

Dua Kurir Kasus Demo Agustus Divonis Pengawasan, Langsung Bebas
Majelis hakim Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis dua kurir paket, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dengan pidana pengawasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis dua kurir paket, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, yang menjadi terdakwa dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025, dengan pidana 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Arpan Ramdani dan terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan," kata hakim ketua Saptono Setiawan di PN Jakpus, Kamis (29/1/2026).

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Saptono Septiawan menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan ketentuan Pasal 76 KUHP baru yang membuat keduanya tidak perlu menjalani masa sisa tahanan. Oleh karenanya, Arpan dan Adriyan dapat langsung dibebaskan.

"Menimbang terhadap syarat khusus, oleh karena bersifat opsional, Majelis Hakim memandang untuk tidak menjatuhkan syarat khusus tersebut. Menimbang oleh karena terdakwa ditahan dan terdakwa dijatuhi pidana pengawasan, maka agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," jelas Hakim Saptono.

Meski dikeluarkan dari tahanan, majelis hakim memberikan syarat agar kedua terdakwa tetap mendapat pengawasan selama kurun waktu satu tahun. Apabila dalam masa waktu tersebut ditemukan adanya pelanggaran pidana dari keduanya, maka Arpan dan Adriyan dapat kembali dijebloskan ke dalam bui.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ujar hakim Saptono.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Arpan dan Adriyan dapat dibebaskan dari tahanan demi mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan Indonesia dan mendorong rehabilitasi bagi kedua terdakwa.

"Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana pengawasan yang merupakan alternatif pemidanaan guna menghindari overcrowding penjara, mengurangi biaya negara, serta mendorong rehabilitasi sosial pelaku tanpa merampas kemerdekaannya," tegas hakim Saptono.

Majelis hakim memutuskan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya sidang sebesar Rp5 ribu. Usai sidang, Adriyal menyatakan menerima atas putusan tersebut sedangkan Arpan meminta untuk pikir-pikir.

Baca juga artikel terkait DEMO 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty