tirto.id - Terdakwa kasus kerusuhan dalam unjuk rasa pada Agustus 2025, Arpan Ramdani, menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan amat memojokkan dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, Arpan menyampaikan keterangan para saksi maupun keterangannya sendiri sebagai terdakwa telah direkayasa.
“Bahwa fakta yang terungkap pada persidangan yang telah kita lalui bersama, terlihat jelas posisi klien kami [terdakwa] sangat terpojok oleh keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang direkayasa," ujar Kasman saat membacakan duplik Arpan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dalam duplik tersebut, Kasman menyebut proses hukum perkara ini tidak berdiri di atas fakta yang utuh dan objektif sejak awal. Penyidikan dinilai dipaksakan untuk membenarkan konstruksi perkara, bukan mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
“Dan yang tampak hanya Penuntut Umum dalam hal berusaha terus mencari-cari kesalahan dan terus berusaha menjerat terdakwa dalam perkara,” kata Kasman.
Dalam duplik itu, terdakwa melalui Kasman juga menyoroti keterangan saksi-saksi yang dinilai tidak konsisten dan sebagian hanya bersifat asumsi. Bahkan, terdapat saksi yang mengakui tidak mengetahui langsung peristiwa yang didakwakan, namun keterangannya tetap dijadikan dasar untuk memperkuat dakwaan.
“Dakwaan Jaksa Penuntut umum dengan merujuk kepada hasil pemeriksaan ahli dan saksi verbal lisan juga secara hukum tidak dapat dibenarkan dan diterima secara hukum dalam pembuktian perkara a quo di persidangan,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, Kasman meminta Majelis Hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Sebagai informasi, dalam dakwaan, dua orang yang berprofesi sebagai pegawai jasa ekspedisi telah merusak fasilitas umum dan melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian di saat peristiwa demo akhir Agustus 2025.
JPU mengungkapkan, pada 30 Agustus 2025, dua terdakwa atas nama Muhammad Adriyan dan Arpan Ramdani mengikuti segala konten aksi unjuk rasa yang ada di DPR RI dan sekitarnya melalui aplikasi TikTok. Saat itu keduanya tengah bekerja menyortir paket di gudang perusahaan belanja online yang berlokasi di Depok.
Dalam perkara ini Arpan dan Adryan dituntut 10 bulan penjara. Adapun sidang lanjutan digelar besok dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































