tirto.id - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Bripda Farrel Ardan, mengklaim massa aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di sekitar kompleks DPR/MPR RI mendapat pengaruh dari unggahan media sosial @GejayanMemanggil, @LokataruFoundation, @BlokPolitikPelajar, dan @AliansiMahasiswaMenggugat. Bripda Fadel mengklaim sekitar 60-70 persen pedemo terpapar konten ajakan Delpedro cs di media sosial (medsos).
Farel menuding akun yang dikelola terdakwa penghasutan kerusuhan demonstrasi Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi pemantik masyarakat terutama dari kalangan anak di bawah umur untuk hadir berunjuk rasa di sekitar Senayan.
Jaksa mengonfirmasi berapa banyak peserta unjuk rasa yang mengonsumsi konten unggahan Delpedro dkk. Farel lantas menjawab lebih dari separuh dari mereka hadir atas ajakan Delpedro dkk dari media sosial. Bahkan, menurut Farel, para peserta unjuk rasa saat itu menunjukkan kepadanya logo One Piece yang tercantum dalam unggahan milik Delpedro dkk.
"Kalau untuk berapa persennya, sekitar kalau yang saya tanyakan pada saat itu, sekitar 60-70 persen. Karena diunggahannya, juga banyak like dari situ. Rata-rata mereka menunjukkan yang ini (logo One Piece)," kata Farel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Saat dikonfirmasi apakah ada peserta unjuk rasa yang membawa atribut baik berupa baju maupun bendera One Piece saat unjuk rasa terjadi, Farel mengaku tidak tahu. Dia tak lagi melihat karena para peserta demonstrasi telah ditangkap polisi.
"Saya tidak melihat betul. Karena mereka sudah diamankan," terangnya.
Jaksa bertanya kepada Fadel apakah mengonfirmasi kepada peserta aksi unjuk rasa memberi pengakuan bahwa mereka terpapar konten ajakan dari Delpedro dkk untuk datang ke sekitar Senayan.
"Ini saudara saksi pernah konfirmasi ke para (peserta) aksi demonstran itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada tanggal 25, saya tidak konfirmasi, namun mereka yang tunjukkan kepada saya. Bukan saya yang konfirmasi awal. Karena, kan, awalnya saya tidak tahu mereka tujuannya apa. Mereka yang menunjukkan (akun Instagram) ke saya," jawab Farel.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq Anhar telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation. JPU menyebut Delpedro dkk membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.
Selain dalam satu grup, JPU menyebut keempat terdakwa melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025.
Di antaranya akun Instagram: @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























