tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka dalam pengungkapan pabrik senjata api (senpi) ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Kelima tersangka tersebut adalah RR, IMR, RAR, JS, dan SAA.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menerangkan tersangka RR, IMR, dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senpi serta amunisi. Sementara itu, tersangka JS dan SAA berperan sebagai orang yang menjual senpi hasil rakitan.
"Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Iman menjelaskan dalam kasus ini para tersangka memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Senpi ditawarkan secara terang-terangan melalui media sosial dan platform e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.
Barang yang dijual secara ilegal itu, kata Iman, bukan hanya senpi rakitan, tetapi juga modifikasi airsoft gun hingga bisa menembakkan peluru tajam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 20 pucuk senjata yang terdiri dari 11 senjata api dan 9 airsoft gun, 233 butir peluru berbagai kaliber serta sejumlah peralatan perakitan senjata.
"Ada yang mereka lakukan yang pertama modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," tutur dia.
Iman menambahkan penyidik hingga kini masih memburu dua orang tersangka lainya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, masih dilakukan pengembangan jaringan perakitan dan peredaran senpi ilegal ini.
"Kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta," kata dia.
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































