Menuju konten utama

Polisi Sesuaikan KUHP dan KUHAP Baru di Kasus Timothy Ronald

Budi mengaku ada kemungkinan 2 laporan kasus Timothy tidak disatukan dalam satu berkas, tetapi akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan sesuai KUHAP baru.

Polisi Sesuaikan KUHP dan KUHAP Baru di Kasus Timothy Ronald
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima lebih dari satu laporan kepolisian terkait dugaan penipuan Akademi Crypto hingga saat ini. Dari catatan reporter Tirto, dua pelapor itu atas nama Younger dan Agnes Stefani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menerangkan, saat ini penyidik tengah menyesuaikan proses hukum dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara berjalan selaras dengan proses di Kejaksaan.

"Karena memang ada penyesuaian dari penyidik terkait tentang KUHP dan KUHAP yang baru, dan itu harus rekan-rekan pahami juga, karena ini kan juga harus sinkron dengan rekan-rekan di kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan, ini juga harus match, sehingga pada saat proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Dia menerangkan, dari dua laporan tersebut juga ada kemungkinan tidak disatukan. Namun, mereka akan berkoordinasi dengan Kejaksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebagaimana aturan KUHAP baru.

"Ya, belum (diputuskan). Kan kita melihat, syaratnya seperti apa, tetapi terhadap objek perkara, pasal pidana yang disampaikan sama, artinya bisa secara estafet terhadap perkara itu," ucap Budi.

Menurut Budi, saat ini penyelidik mengumpulkan keterangan dari para pelapor untuk memperkuat bukti-bukti. Kemudian, akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor.

"Pastinya, apabila sudah mendapatkan data, fakta, keterangan yang valid, pasti penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan," ungkap dia.

Dalam kasus ini terdapat dua orang yang menjadi terlapor, yakni Timothy Ronald dan Kalimasada selaku pendiri Akademi Crypto. Reporter Tirto sendiri sudah berupaya menghubungi keduanya, namun tak pernah mendapatkan respons.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher