tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 mencecar saksi, Deden, terkait partisipasinya dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Deden mengaku bahwa demo pada Agustus tersebut merupakan kali pertama baginya untuk turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi. Namun, JPU menyoalkan keterangan tersebut karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa Deden mengaku membawa pasta gigi atau odol saat datang ke lokasi aksi demonstrasi yang berada di sekitar Komplek MPR/DPR RI.
"Saudara saksi bawa odol ya?" tanya JPU dalam sidang dengan terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
"Iya," jawab Deden.
"Saudara kan beli odol, itu beli odolnya sebelum berangkat atau gimana?" tanya JPU.
"Itu sebelum berangkat saya beli odol dulu," jawab Deden.
Dalam keterangannya, Deden menjelaskan bahwa dia mengetahui odol tersebut digunakan sebagai pelindung mata agar tidak perih saat diterjang gas air mata. Deden mengakui manfaat odol tersebut dari media sosial TikTok.
"Kenapa bawa odol?" tanya JPU.
"Itu katanya biar enggak perih," jawab Deden.
"Tujuannya ke sana buat unjuk rasa?" tanya JPU.
"Iya," jawab Deden.
"Kata siapa biar enggak perih?" tanya JPU.
"Itu lihat di TikTok," ujar Deden.
Deden juga mengakui bahwa dia ditandai oleh aparat kepolisian karena ada bekas odol di mukanya pada saat demonstrasi Agustus terjadi. Menurutnya, bekas odol yang ada di mukanya menjadi ciri penanda bahwa dia adalah partisipan sehingga menjadi alasan bagi polisi untuk menangkap dan memprosesnya secara hukum.
"Tadi saudara saksi menerangkan bahwa saudara ditangkap oleh orang berbaju hitam, tidak pakai atribut layaknya polisi, langsung distop, ditangkap atau bagaimana?" tanya penasihat hukum Delpedro dkk.
"Iya ditangkap, 'kamu demo ya? disini, di wajah kamu ada odol,'" ungkap Deden menceritakan kronologi penangkapannya.
Diketahui bahwa JPU mendakwa Delpedro dkk dengan pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























