Menuju konten utama

Menilik Kasus Korupsi Samin Tan dan Celah Rasuah Pertambangan

Kasus rasuah pertambangan ini bukan yang pertama kali dihadapi Samin Tan. Sebelumnya ia pernah jadi terdakwa di KPK.

Menilik Kasus Korupsi Samin Tan dan Celah Rasuah Pertambangan
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

tirto.id - Nama Samin Tan pernah masuk dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2011. Saat itu kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar Rp13 triliun. Namun, sosok ini bukan hanya dikenal sebagai 'crazy rich,' namanya kembali mencuat usai kembali tersandung kasus.

Pada Maret 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah 2016-2025. Samin merupakan beneficial ownership atau penerima manfaat diperusahaan tersebut.

Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan Samin terhadap kewajiban membayar denda yang dijatuhkan oleh Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp4,24 triliun. Selain itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga tetap berlangsung meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, aktivitas penambangan diduga terus berlangsung hingga 2025. Kejagung menyatakan masih menghitung potensi kerugian negara akibat kegiatan tersebut. Dalam perkara ini, Samin disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini bukan yang pertama dihadapi Samin. Sebelumnya dia pernah menjalani perkara di KPK yang juga berkaitan dengan urusan pertambangan. Pada Februari 2019, KPK menetapkan Samin sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Bahkan, di KPK, Samin sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan KPK sejak Mei 2020. Samin berhasil ditangkap pada April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Samin didakwa memberikan suap senilai Rp5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT ATK yang merupakan anak usaha dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM). Dia didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor tentang suap.

Akan tetapi, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Samin dinyatakan bebas dari dakwaan dan dianggap sebagai korban pemerasan dari Eni Saragih yang membutuhkaan uang untuk kepentinggan suaminya dalam kontestasi Pilkada Temanggungg, Jawa Tengah. Majelis menyatakan Samin juga tidak dapat dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi lantaran sebagai pemberi.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk membebaskan Samin saat itu. Kemudian, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) putusan tingkat pertama diperkuat dan Samin benar-benar bebas. Namun, kini Samin kembali menjadi tahanan. Kali ini ia tidak memakai rompi warna oranye, melainkan rompi merah muda sebagai tahanan gedung bundar.

Kedua Aparat Penegak Hukum (APH) ini, menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menangani Samin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut saat menangani kasus Samin, penyidik KPK fokus untuk mengungkap soal dugaan suap. Sementara, Kejagung saat ini fokus pada kerugian negara akibat perbuatan Samin.

Budi mengatakan, hal yang tengah dialami oleh Samin sangat mungkin terjadi, bukan hanya soal dua APH menangani sosok yang sama. Bahkan, kata Budi, setiap APH dapat menerapkan sejumlah pasal pada orang yang sama dalam satu kasus.

“Tentu hal-hal demikian itu terbuka kemungkinan ketika seorang oknum melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Melihat kembali beberpa penanganan perkara itu ada satu pelaku dijerat dengan beberapa sangkaan pasal," kata Budi kepada Tirto, Rabu (1/4/2026).

Budi juga mengatakan, kasus korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam termasuk pertambangan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani lantaran memiliki dampak yang besar terhadap lingkungan. Dia juga menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di sektor tersebut.

Meski begitu, Budi tidak menungkiri bahwa Samin yang telah bebas dari dakwaan KPK, namun kembali menjadi tersangka di Kejagung ini, mencerminkan masih adanya celah korupsi terutama di sektor pertambangan, termasuk terkait perizinan yang harus dilakukan pengusahan tambang kepada pemerintah.

“Karena dalam proses perizinan itu sering kali ditemukan fakta-fakta adanya tumpang tindih izin misalnya, satu lahan memiliki banyak izin yang dikeluarkan oleh Pemda, artinya belum dilakukan sistem satu peta," ujar Budi.

Budi mendukung langkah Kejagung dalam penanganan kasus Samin. Dia juga menyebut bahwa saat KPK menangani kasus Samin, seluruh prosesnya telah dilakukan secara solid atas dugaan suap, namun Majelis Hakim berpendapat lain dan membebaskan Samin.

SAMIN TAN DIVONIS BEBAS

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai bahwa penangganan yang dilakukan Kejagung dan KPK terhadap Samin sama saja. Namun, kata Abdul, KPK biasanya fokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain urusan korupsinya.

Abdul mengatakan, bebasnya Samin dari dakwaan KPK tidak dapat secara langsung disebut sebagai akibat dari sulitnya penanganan kasus korupsi sektor pertambangan. Kata Abdul, bebasnya Samin bisa saja terjadi karena pembuktian yang diberikan di hadapan Majelis Hakim kurang kuat.

Oleh karena itu, Abdul menyebut perkara Samin yang saat ini ditangani oleh Kejagung harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar dapat menutup celah Samin kembali dibebaskan. Dia juga mengatakan bahwa kembalinya Samin sebagai tersangka mencerminkan kompleksnya relasi kuasa antara pengusaha tambang dan pejabat negara.

“Ya, bisa jadi pembuktiannya tidak terlalu kuat karena itu penanganannya harus serius, agar bisa menutup celah bisa dibebaskan," kata Abdul.

Samin diduga telah melakukan pertambangan secara ilegal selama delapan tahun. Abdul menegaskan, ini merupakan kesalahan atas kurangnya pengawasan dari Kementerian ESDM. Kata Abdul, diperlukan keseriusan untuk memperkuat pengawasan terhadap penambang ilegal.

Samin bukan contoh baru dari penanganan sosok yang sama antara Kejagung dan KPK. Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan, KPK juga sempat mendalami dan menangani kasus Riza Chalid, meski akhirnya diselesaikan oleh Kejagung.

“Artinya, terdapat ruang kompetisi yang positif sekaligus saling melengkapi antar penegak hukum. Pola ini perlu dilanjutkan agar setiap dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat ditangani secara optimal," kata Praswad.

Dia menyebut, Kejagung kini harus menangani perkara Samin hingga tuntas dan menyeluruh. Menurut dia, penegak hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya penyelenggara negara yang mendukung kegiatan ilegal Samin Tan serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada individu tertentu saja, melainkan mampu mengungkap jejaring relasi kuasa yang mungkin terbentuk dalam tata kelola pertambangan," ujar Praswad.

Praswad juga menyebut, kasus Samin dapat menjadi momentum bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa kasus ini bisa diselesaikan. Kata Praswad, dengan Samin yang sempat mendapat vonis bebas maka publik tentu menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan perkara.

“Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak hanya menjadi soal pembuktian hukum semata, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam membongkar kemungkinan relasi kuasa yang mengakar dalam tata kelola sumber daya alam, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan konsisten dan menyeluruh," tutur Praswad.

Tirto telah berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk meminta tanggapan soal penanganan kasus Samin Tan. Namun, hingga berita ini dirilis, belum mendapat jawaban.

Baca juga artikel terkait KASUS SAMIN TAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz