Menuju konten utama

MA Tolak Permohonan Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Bebas

MA tetap berpedoman pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi.

MA Tolak Permohonan Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Bebas
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.

"Status: putus. Amar putusan: tolak," demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 dikutip dari website kepaniteraan MA pada Senin (13/6/2022).

Putusan tersebut diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan supaya Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Samin Tan didakwa dengan pasal suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun menurut majelis hakim, pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi, maka tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.

KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim kepada Samin Tan tersebut. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak, yang artinya Samin Tan tetap bebas sesuai dengan putusan majelis hakim.

Menanggapi putusan MA tersebut KPK mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MA.

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan. Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (13/6/2022).

KPK berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk dipelajari, apakah ada peluang untuk dilakukan langkah hukum berikutnya.

Baca juga artikel terkait SAMIN TAN DIVONIS BEBAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto