tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap pencabutan izin yang diberlakukan kepada PT Asmin Koalindo Tuhup tidak diindahkan oleh manajemennya dengan cara membayar denda administrasi. Perusahaan itu diketahui merupakan milik konglomerat, Samin Tan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup telah dikenakan denda Rp4.248.751.390.842. Namun, tidak melakukan pembayaran denda administrasi hingga saat ini.
"Maka pada kesempatan ini, memang sama sekali belum dilakukan kewajiban, padahal kita sudah melakukan pemanggilan, melakukan verifikasi, dan dasarnya adalah regulasi," kata Barita di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Barita menerangkan, Satgas PKH akan melakukan penegakan hukum apabila perlawanan terus dilakukan oleh perusahaan tersebut. Bahkan, Barita menekankan, jajaran Satgas PKH tidak akan gentar meski ada backing di balik operasional PT Asmin Koalindo Tuhup.
"Bahwa Satgas tidak pernah gentar, walaupun ada yang merasa mem-backing-i kegiatan-kegiatan ilegal tersebut, kami tunduk pada peraturan dan regulasi," ungkap dia.
Dalam kasus ini, kata Barita, Satgas PKH telah melakukan penyegelan lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup. Total 1.699 hektare lahan di Desa Tumbang Bau, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,dilakukan penyegelan.
Usai pemerintah memutuskan mencabut izin perusahaan tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup pun melakukan upaya banding. Barita memastikan, hal itu tetap dihormati Satgas PKH sebagai hak dari pihak pelanggar.
"Oleh karena itu, Satgas juga menyampaikan bahwa kami tidak terpengaruh oleh adanya tindakan pihak-pihak pejabat mana pun yang diklaim berada di balik operasional PT AKT. Hukum bagi kami harus tegak, karena untuk itulah Satgas didirikan," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























