Menuju konten utama

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN Tiongkok Diduga Love Scamming

Imigrasi Semarang menangkap 4 WN Tiongkok yang diduga terlibat love scamming. Petugas menyita 604 ponsel, laptop, SIM card, dan dokumen.

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN Tiongkok Diduga Love Scamming
Header Diajeng Perempuan Korban Love Scam. foto/istockphoto

tirto.id - Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas love scamming yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Dalam operasi pengawasan pada Kamis (4/6), petugas berhasil menangkap 4 warga Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, dalam keterangannya dikutip Minggu (7/6/2026).

Empat warga negara Tiongkok yang ditangkap yakni berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Ari menjelaskan bahwa hal ini berawal dari temuan indikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

Adapun modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

“Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia,” kata Ari.

Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut,” tuturnya.

Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga artikel terkait LOVE SCAM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra