tirto.id - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Sebelum mengetuk palu dan mengesahkan RUU TNI, Ketua DPR, Puan Maharani, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR lintas fraksi untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sekarang tiba lah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan II tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI.
Sebelum mengetuk palu tanda persetujuan, Puan menyatakan bahwa pembahasan materi RUU TNI hanya fokus pada tiga substansi utama. Pertama, DPR dan pemerintah sepakat mengubah Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok.
"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu dalam upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," kata Puan.
Kedua, adalah perubahan Pasal 47 UU TNI terkait dengan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan dan kebutuhan pimpinan kementerian dan lembaga.
Ketiga adalah penambahan masa dinas keprajuritan yang menurutnya adalah masalah keadilan. Masa dinas yang sebelumnya diatur 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.
"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang 34 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi dan supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional," kata Puan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher