tirto.id - Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (purn) Soenarko ditangkap sebab dugaan penyelundupan senjata api. Soenarko kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengklaim kliennya tidak mengetahui perihal pengiriman senjata dari Aceh itu.
Ferry menambahkan, Soenarko juga tidak mengetahui maupun memiliki senapan M4 Carbine yang sempat ditunjukkan oleh kepolisian.
Senapan M4 Carbine itu sempat ditunjukkan oleh Kapolri Tito Karnavian ketika membeberkan senjata-senjata yang diduga akan dipakai memicu kerusuhan di aksi 22 Mei. Senapan itu sempat dikabarkan sebagai senjata yang diselundupkan Soenarko dan disita polisi jelang aksi 22 Mei.
Ferry menjelaskan Soenarko memang pernah meminta tiga senjata milik bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang diserahkan ke Kodam Iskandar Muda, untuk dikirim ke Jakarta dan disimpan di museum Kopassus.
Dia menyebut, senjata itu diserahkan eks kombatan GAM ke Kodam Iskandar Muda saat Soenarko menjabat Pangkodam di Aceh pada 2009.
Menurut Ferry, Soenarko meminta senjata itu diperbaiki dan disimpan dalam peti sebelum dikirim ke museum Kopassus. Namun, permintaan itu disampaikan Soenarko pada 2009 lalu.
"Ada tiga senjata yang diserahkan ke Kodam, dua AK47, satu M16 (A1) ini. Perintahnya seperti itu," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dia menegaskan jenis senjata api yang pernah diminta oleh Soenarko untuk dikirim ke Jakarta berbeda dari yang dirilis oleh polisi.
"Sudah beda bentuknya [dengan M4 Carbine]."
Pada 21 Mei lalu, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Dia menyebut, saat itu aparat sudah memeriksa dan menahan Soenarko.
"Itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Wiranto tidak memerinci detail kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut. Ia pun tidak menjelaskan alasan penggunaan senjata api itu. Ia hanya menyebut aparat masih melakukan penyidikan.
Wiranto juga menegaskan kepolisian akan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Situasi seperti ini memang tidak diizinkan dan tidak dibolehkan. Dan itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada ya. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," ujar Wiranto.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom