Menuju konten utama

Pengacara Nilai Penetapan Soenarko sebagai Tersangka Janggal

Kuasa hukum Soenarko menilai penetapan kliennya sebagai tersangka janggal. Namun, belum ada rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Pengacara Nilai Penetapan Soenarko sebagai Tersangka Janggal
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Danjen Kopassus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Kuasa Hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menilai penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penyelundupan senjata api ilegal janggal.

“Penetapan sebagai tersangka itu harus proses gelar perkara, tapi ini tidak pernah ada gelar perkara,” ujar Ferry di Hotel Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Ferry mengaku akan melihat kondisi terlebih dahulu sebelum melakukan langkah hukum lanjutan, semisal mengajukan gugatan praperadilan atau penangguhan penahanan.

“Nanti kami lihat dahulu situasi memungkinkan untuk melakukan langkah hukum seperti apa,” kata Ferry.

Kasus penyelundupan senjata ini pertama kali diinformasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Menurut dia, senjata itu diduga untuk mengacaukan situasi pada aksi 22 Mei.

Menko Polhukam Wiranto sempat menerangkan Soenarko sudah menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal, tapi ia enggan menjelaskan detail kasus itu lantaran masih proses penyidikan.

"Situasi seperti ini memang tidak diizinkan dan tidak dibolehkan [punya senjata ilegal]. Dan itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada ya. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (21/5/2019) lalu.

Soenarko kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh penyidik Mabes Polri dan POM TNI, pada Senin (20/5/2019) malam.

Di saat yang sama, penyidik menangkap seorang tentara inisial Praka BP. Kasus Soenarko ditangani Mabes Polri. Sedangkan kasus Praka BP ditangani oleh POM TNI.

Soenarko merupakan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. Menjelang Aksi 22 Mei untuk merespons pengumuman rekapitulasi pemilu 2019, beredar video Soenarko memberi arahan untuk unjuk rasa.

Soenarko dilaporkan ke polisi atas tuduhan makar oleh Humisar Sahala. Dia diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 , Pasal 110 juncto Pasal 108 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis juncto Pasal 416 tentang makar.

Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/B/0489/V/2019/Bareskrim bertanggal 20 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom