tirto.id - Kuasa hukum mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) TNI Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menjelaskan kronologi kasus dugaan penyelundupan senjata berdasarkan keterangan kliennya. Menurut Ferry, Soenarko justru bingung ada pengiriman senjata yang mengatasnamakan dirinya.
Menurut Ferry, senjata itu merupakan sisa perang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan TNI dahulu. Ia mengatakan, seharusnya Mabes TNI tahu apabila senjata itu sudah diberikan ke Kodam Iskandar Muda dan harusnya diserahkan ke museum di Jakarta.
"Ya harusnya mereka tahu dong," Ferry di Hotel Atlet Century, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Namun, kata dia, Soenarko justru ditangkap dan TNI tidak berkomentar soal itu. Menurut Firman, tanggal 15 Mei 2019, Soenarko mendapat panggilan telepon dari perwakilan Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda di Jakarta. Kodam Iskandar Muda sendiri berbasis di Aceh.
Menurut dia, perwakilan bernama Zaenal itu mengaku ditangkap karena masalah pengiriman senjata. Soenarko lantas membalas "senjata apa?"
Penyebab Soenarko melontarkan pertanyaan itu, kata Ferry, "karena tidak ada informasi apa pun tentang pengiriman senjata itu.”
Menurut Ferry, Soenarko pernah bilang bahwa pengiriman senjata pada situasi sekarang memang tidak tepat.
Soenarko memang pernah membahas pengiriman ini pada bulan April 2019 dengan Heriansyah yang selama ini membantu dia di Aceh. Namun saat itu, menurut Ferry, tidak ada penjadwalan pengiriman pada bulan Mei 2019.
"Situasi politik seperti ini kok kirim senjata, yang benar saja. Pasti ada pihak yang mendorong Heriansyah mengirim," tuding Ferry tanpa mau menyebut siapa pihak tersebut.
Di sisi lain, Rini Soenarko, istri mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko mengatakan, suaminya tidak pernah mengetahui perihal pengiriman senjata dari Aceh.
“Tidak pernah mengetahui soal itu. Senjata itu ada di Aceh, disimpan,” kata dia di Century Park Hotel, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Rini menegaskan bahwa suaminya tidak pernah memiliki bahkan tidak pernah melihat senjata yang dimaksudkan.
“Saat barang itu dikirim, bapak tidak tahu. Bapak tidak pernah tahu ada perjalanan pengiriman senjata dari Aceh,” tutur dia.
Soenarko, lanjut dia, pernah memerintahkan pengawal bernama Heri. Jika ada pengiriman senjata, Heri harus melapor terlebih dahulu kepada Kepala Staf Kodam Iskandar Muda, Brigjen TNI Daniel Chardin.
“Saya sudah telepon Daniel, jadi senjata itu dititipkan anggota Iskandar Muda ke Jakarta dan disertakan surat pengantar,” kata Rini menirukan Soenarko. Tapi surat pengantar pengiriman senjata itu tidak pernah ditandatangani oleh Daniel.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi membenarkan penangkapan Soenarko. Penangkapan diduga berkaitan dengan aksi penyelundupan senjata.
"Tadi malam, 20 Mei 2019, telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku [...] oleh penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Soenarko), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP). Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap," kata Sisriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).
"Terkait penyelundupan senjata," tambahnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto