Menuju konten utama

Propam Polri Kirim Tim ke Maluku Selidiki Penjualan Senpi ke Papua

Empat warga sipil dan dua personel Polres Ambon terlibat penjualan senjata dan amunisi ke kelompok bersenjata di Papua.

Propam Polri Kirim Tim ke Maluku Selidiki Penjualan Senpi ke Papua
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.

tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan barang bukti penangkapan warga Bintuni, Papua Barat dalam kasus dugaan penyelundupan senjata dan amunisi ilegal kepada kelompok bersenjata adalah senapan api.

“Polres Bintuni telah menangkap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa satu revolver dan satu senjata laras panjang rakitan. Hasil pemeriksaan, senjata tersebut dibawa dari Ambon,” kata Ahmad di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).

Lantas Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolres Ambon untuk mulai penelusuran. Hasilnya, enam orang yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan ini. Mereka yang dibekuk adalah empat warga sipil dan dua personel Polres Ambon.

Keenam orang ini masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan dirinya mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku menyelidiki kasus tersebut.

Jika dua anggota Polri, masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease, itu terbukti bersekongkol dengan kelompok bersenjata, maka akan diajukan ke pengadilan.

“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri,” kata Sambo.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN SENJATA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto