tirto.id - Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi membenarkan kabar penangkapan Danjen Kopassus ke-22 (masa jabatan 12 September 2007-1 Juli 2008) Mayjen Soenarko. Penangkapan diduga berkaitan dengan aksi penyelundupan senjata.
"Tadi malam, 20 Mei 2019, telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku [...] oleh penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI. Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Soenarko), sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP). Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap," kata Sisriadi dalam keterangan tertulis, Selasa.
"Terkait penyelundupan senjata," tambahnya.
Sisriadi mengatakan, kedua orang tersebut kini sudah ditahan aparat. Soenarko dan Praka BP kini ditahan di Rutan Militer Guntur.
Penyelundupan senjata pertama kali diinformasikan pihak Istana. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bilang itu untuk mengacaukan situasi pada 22 Mei.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun sempat merespons isu ini. Luhut menyebut tim intelijen sudah bertindak dan sedang memproses kabar tersebut.
"Ya diproses. Diproses. Purnawirawan yang sekarang terlibat itu sekarang mau dipanggil," Kata Luhut di daerah Menteng, Jakarta, Senin.
Soenarko sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Dia dituduh memprovokasi dan mengadu domba. Dia dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino