Menuju konten utama
Revisi UU TNI

DPR Desak Prajurit TNI di Luar 14 K/L Harus Mundur atau Pensiun

TB Hasanuddin meminta agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, segera mengeluarkan surat perintah agar prajurit TNI mundur atau pensiun di luar 14 K/L.

DPR Desak Prajurit TNI di Luar 14 K/L Harus Mundur atau Pensiun
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, untuk mengeluarkan surat perintah agar seluruh prajurit untuk keluar atau pensiun dini bagi yang saat ini masih memiliki jabatan di kementerian dan lembaga (K/L) di luar 14 yang telah ditentukan di Undang-undang TNI.

TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Mereka diberi pilihan untuk keluar atau pensiun dini dari kesatuan.

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Jumat (21/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai (K/L) dan lain sebagainya.

"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata TB Hasanuddin.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpendapat bahwa kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Dia menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

"Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI," katanya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher