Selain memberikan dukungan kepada Kivlan, Sri Bintang Pamungkas juga mengutarakan rasa penasarannya terhadap praperadilan yang melibatkan mantan tentara itu.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menuturkan, kehadiran saksi tersebut akan membantu proses gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan, menolak permohonan gugatan Kivlan Zen, karena dalil yang diajukan pihak Kivlan Zen selaku pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.
Bagi pengamat militer, bantuan dari Mabes TNI untuk Kivlan Zen merupakan bentuk intervensi non-hukum. Tapi itu dibantah baik oleh Mabes sendiri atau oleh pengacara Kivlan.
Tonin Tachta menyampaikan permohonan ke Ryamizard bentuknya sama dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan penjaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Sidang perdana permohonan praperadilan sebelumnya sempat ditunda pada Senin (8/7/2019). Pasalnya, perwakilan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal belum jelas akan menghadiri sidang praperadilannya atau tidak, karena masih menunggu izin dari Polda Metro Jaya.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat sekaligus tersangka makar Kivlan Zen menggugat status tersangka kasus dugaan makar, Rabu (26/6/2019).
Saat memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontasi dengan Habil Marati dan Iwan Kurniawan, Kivlan Zen tidak membawa barang bukti untuk memperkuat klaimnya.