Menuju konten utama

Kivlan Zen Akan Hadirkan Ahli & Saksi Fakta di Praperadilan 24 Juli

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menuturkan, kehadiran saksi tersebut akan membantu proses gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

Kivlan Zen Akan Hadirkan Ahli & Saksi Fakta di Praperadilan 24 Juli
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah), ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id -

Kivlan Zen berencana menghadirkan ahli dan saksi fakta pada lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) besok. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukumnya, Tonin Tachta.

"Besok acaranya adalah pembuktian daftar bukti dan pembuktian dari pihak Pak Kivlan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Ia menuturkan, kehadiran dua saksi tersebut akan membantu proses gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

"Saksi fakta tentu yang melihat kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian SPDP dan proses penahanan," ujarnya.

Ia tidak menjelaskan siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi-saksi tersebut. Ia hanya menambahkan, kehadiran itu saksi dimaksudkan agar sidang berjalan sesuai apa yang didalilkan.

"Sehingga majelis hakim tunggal lebih mudah memahami dan memutuskannya," ujarnya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019.

Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari