tirto.id -
"Besok acaranya adalah pembuktian daftar bukti dan pembuktian dari pihak Pak Kivlan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ia menuturkan, kehadiran dua saksi tersebut akan membantu proses gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
"Saksi fakta tentu yang melihat kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian SPDP dan proses penahanan," ujarnya.
Ia tidak menjelaskan siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi-saksi tersebut. Ia hanya menambahkan, kehadiran itu saksi dimaksudkan agar sidang berjalan sesuai apa yang didalilkan.
"Sehingga majelis hakim tunggal lebih mudah memahami dan memutuskannya," ujarnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019.
Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari