tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto enggan berkomentar saat ditanya mengenai keputusan Mabes TNI memberikan bantuan hukum kepada Kivlan.
"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang-siur," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sebanyak 13 tentara aktif dari Mabes TNI resmi menjadi kuasa hukum Kivlan di sidang gugatan praperadilan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal itu.
Kivlan mengajukan 13 orang itu sebagai kuasa hukum tambahan dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Salah satu pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan semula kliennya meminta bantuan kuasa hukum ke Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), tetapi tidak direspons.
"Makanya kami minta ke Panglima. Panglima menanggapi, keluar surat tugas dari mereka," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, Mabes TNI memberikan bantuan hukum karena Kivlan merupakan purnawirawan.
Berikut 13 nama yang ditunjuk Mabes TNI untuk menjadi kuasa hukum Kivlan:
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo, SH. MH
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo, SH. MH
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa, SH. MH
4. Kolonel Chk. Azhar, SH. M.Kn
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan, SH
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya, SH
7. Letkol Laut (Kh) Marimin, SH
8. Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, SH
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso, SH
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi, SH. MH
11. Mayor Chk. Marwan lswandi, SH. MH
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri, SH. MH
13. Mayor Sus. Ismanto, SH.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom