tirto.id - Mabes Polri menetapkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoaks). Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan makar.
Informasi ini dinyatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, pada Senin malam (27/5/2019).
"[Kivlan] Sudah tersangka," kata Dedi seperti dilansir Antara.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019. Pitra pun menyebut laporan ke polisi yang menuduh Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar," ujar Pitra.
"Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan [dalam pemilu]. Dan itu [unjuk rasa] hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," Pitra menambahkan.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, serta pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom