Menuju konten utama

Permadi Jelaskan Pertemuan dengan Kivlan dan Respons People Power

Politikus Partai Gerindra, Permadi menjelaskan perihal pertemuannya dengan tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen saat dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri.

Permadi Jelaskan Pertemuan dengan Kivlan dan Respons People Power
Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Permadi (tengah).. antara foto/akbar nugroho gumay/pras/16

tirto.id - Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus dugaan makar dengan terlapor Kivlan Zen.

Permadi mengaku, dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik ihwal pertemuan di Rumah Rakyat, Tebet, Jakarta Selatan, sebelum aksi Kivlan di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Permadi menganggap 15 pertanyaan yang dinilai penting.

"Saya diundang oleh yang punya rumah, saya baru tahu bahwa kami akan melakukan suatu petisi," ujar Permadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Empat poin dalam petisi, lanjut dia, yakni mendukung perhitungan suara yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang memenangkan Prabowo; KPU dan Bawaslu melanggar peraturan pemilu dan peraturan lain, termasuk perhitungan suara.

Kemudian aparat negara dinilai melakukan keberpihakan kepada paslon nomor urut 01; dan melakukan ini atas dasar UUD 1945.

“Jadi kalau petisi kami tidak diperhatikan, kami juga bisa melakukan sesuatu yang sesuai dengan UUD,” jelas Permadi.

Dalam pembahasan petisi itu, Permadi menyebut ada 14 pendahuluan dan empat poin. Namun yang ia setujui ialah empat poin tersebut.

Ia menambahkan dalam pertemuan itu, Kivlan hadir saat dirinya hampir rampung membacakan petisi. Lantas, Kivlan sempat berpidato yang intinya mengajak untuk melakukan people power di Lapangan Banteng serta mengepung KPU dan Bawaslu pada 9 dan 10 Mei.

Pertanyaan selanjutnya ialah apakah Permadi setuju dengan pendapat Kivlan. Permadi mengaku mereka adalah sesama aktivis, tapi baru tatap muka hari itu.

“Jadi saya tidak bisa bilang setuju atau tidak karena saya tidak tahu rapat-rapat sebelumnya," jelas dia.

Pemanggilan Permadi kali ini merupakan yang kedua. Ia mengaku, sepakat dengan adanya gerakan people power dan menyebut aksi itu sejak era Soeharto menjadi presiden.

"Saya berjuang dan itu dimungkinkan dalam konstitusi. Jadi kalau ada orang mengatakan people power bertentangan dengan konstitusi, berarti orang itu kurang benar. Pasti kurang benar," ucap Permadi.

Pemanggilan pertama, Selasa (14/5/2019), ia mangkir dengan alasan sedang rapat dengan jadwal rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sementara itu, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Selasa (7/5/2019), oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019.

Ia dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno