Menuju konten utama

Kivlan Zen Mengaku Tak Hadir Ketika Eggi Menyerukan People Power

Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5), selama 20 hari.

Kivlan Zen Mengaku Tak Hadir Ketika Eggi Menyerukan People Power
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Penyidik memeriksa Kivlan Zen sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Ia ditanyakan perihal video ketika Eggi menyerukan people power pada tanggal 17 April 2019.

Namun, Kivlan mengaku tak ada di lokasi saat Eggi melontarkan pernyataan itu. "Soal saya sebagai saksi untuk Eggi terkait omongan saat 17 April. Saya bilang, saya tidak hadir di sana, saya tidak bisa menerangkan," ucap Kivlan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2019).

Dalam pemeriksaan, purnawirawan TNI itu juga memberitahukan kepada penyidik perihal unjuk rasa yang ia lakukan bersama Eggi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5).

"Saya sendiri bicara tentang pertemuan tanggal 5 Mei di rumah juang (rumah aspirasi Prabowo-Sandiaga). Tentang ada kecurangan (dalam Pemilu 2019), sehingga saya sarankan pada 9 Mei ke Bawaslu (untuk aksi)," jelas Kivlan.

Dalam kasus ini, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5), selama 20 hari. Pengacara Eggi, Pitra Romadoni telah menyerahkan surat penangguhan penahanan menjadi tahanan kota. Ia menegaskan semestinya polisi mengabulkan permohonan penahanan kota kliennya.

“Tidak berharap (pengabulan), tapi memang harus dikabulkan. Karena Eggi kooperatif, tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan selalu hadir,” ujar Pitra ketika dihubungi, Rabu (15/5/2019).

Alasan lain pengabulan ialah tuduhan Pasal 160, lanjut Pitra, mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat. “Karena putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 mengatakan Pasal 160 harus ada sebab-akibat yang terjadi,” jelas dia.

Dalih polisi menahan Eggi ialah agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau melarikan diri. Eggi sempat menolak menandatangani surat perintah penahanan usai penyidik membacakan isi surat tersebut.

”Tapi yang bersangkutan membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Alasan Eggi enggan menandatangani berkas itu, pertama, ia sebagai advokat pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ketika diduga menyerukan people power.

“Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dipidana atau digugat di dalam atau di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014,” sambung Eggi.

Kedua, ada kode etik advokat yang menurut dia etik advokat yang seharusnya diproses terlebih dahulu. Ketiga, Eggi sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (10/5), maka mestinya pengajuan praperadilan itu diproses terlebih dahulu.

Keempat, lanjut Eggi, ialah berkaitan dengan gelar perkara. “Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014,” kata dia.

Sebab, ia dan kuasa hukumnya merasa janggal karena saksi-saksi pihaknya belum diperiksa namun dia telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto