Menuju konten utama
Kasus Dugaan Makar

Polisi akan Periksa Bachtiar Nasir Jadi Saksi Kasus Makar Eggi

Mantan Ketua GNPF Ulama, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dalam tersangka Eggi Sudjana.

Polisi akan Periksa Bachtiar Nasir Jadi Saksi Kasus Makar Eggi
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik berencana memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana.

"Hari ini kami agendakan pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Argo belum memberitahu lebih lanjut perihal materi pemeriksaan, selain itu, kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Bachtiar. "Kami tunggu saja [kehadiran Bachtiar]," sambung dia.

Bachtiar juga terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), ia tiga kali tidak hadir dalam panggilannya sebagai tersangka yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri itu.

Sementara itu, Eggi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar dan mulai ditahan pada Selasa (14/5/2019) di Rutan Polda Metro Jaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mendekam selama 20 hari.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Pelapor perkara makar Eggi dilakukan caleg PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung dan Supriyanto, relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Penahanan Eggi berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, bertanggal 14 Mei 2019. Selanjutnya, pengacara Eggi, Pitra Romadoni mengatakan semestinya polisi mengabulkan permohonan penahanan kota kliennya.

"Karena Eggi kooperatif, tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan selalu hadir," ujar Pitra ketika dihubungi, Rabu (15/5/2019).

Alasan lain pengabulan ialah tuduhan Pasal 160, lanjut Pitra, mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat. "Karena putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2009 mengatakan Pasal 160 harus ada sebab-akibat yang terjadi," jelas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri