tirto.id - Polisi menahan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana sejak Selasa (14/5/2019) malam hingga 20 hari ke depan. Polisi memberitahukan alasan penahanan yang merupakan pertimbangan penyidik.
"Jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Ia melanjutkan, Eggi sempat menolak menandatangani surat perintah penahanan usai penyidik membacakan isi surat tersebut.
”Tapi yang bersangkutan membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan," sambung Argo.
Ada beberapa alasan Eggi enggan menandatangani surat penahanan. Pertama, ia sebagai advokat pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ketika diduga menyerukan people power.
“Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dipidana atau digugat di dalam atau di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014,” sambung dia.
Kedua, ada kode etik advokat yang menurut dia etik advokat yang seharusnya diproses terlebih dahulu. Ketiga, Eggi sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (10/5), maka mestinya pengajuan praperadilan itu diproses terlebih dahulu.
Keempat, lanjut Eggi, ialah berkaitan dengan gelar perkara. “Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2014,” kata dia. Sebab, ia dan kuasa hukumnya merasa janggal karena saksi-saksi pihaknya belum diperiksa namun dia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penahanan Eggi berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, bertanggal 14 Mei 2019. Dugaan makar Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif. Lantas kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.
Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi